Gelar Sidang Kawasan Tanpa Rokok di RS Lamaddukkelleng, Sangksi Administratif Terhadap Empat Orang Pelanggar


multiinformasi.id, Wajo - 05 September 2025  — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo menggelar Sidang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukkelleng, Selasa (03/09/2025). 

Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Laporan Tim/Red multiinformasi.id mengabarkan

Dalam putusan sidang tersebut, empat orang pelanggar yang kedapatan merokok di area RSUD Lamaddukkelleng langsung diproses hukum di tempat. Mereka dikenakan sanksi administratif sebesar Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah (Rp.49.000,00) ditambah dengan biaya perkara wajib senilai Seribu Rupiah (Rp1.000,00). "Kata Hakim KTR.

Kepala Satpol PP Kabupaten Wajo (Drs.Andi Bau Manussa, S.Sos,.) menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bentuk edukasi dan pembinaan kepada masyarakat. “Tujuan utama adalah memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik bahwa rumah sakit adalah kawasan tanpa rokok yang wajib dihormati,” tegasnya.

"Tim redaksi multiinformasi.id dalam liputannya, mengabarkan bahwa Sidang yang berlangsung di ruang khusus RSUD Lamaddukkelleng ini dihadiri oleh Hakim, Panitera, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan aparatur terkait. Proses Sidang berjalan secara tertib dan transparan, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.

Selain menindak pelanggar, Satpol PP 

"Dengan adanya sidang ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok demi menjaga kesehatan bersama dan menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, serta bebas dari asap rokok. Tutupnya. 

Laporan Kabiro Wajo : Harry Goa. 05 September 2025  — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo menggelar Sidang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukkelleng, Selasa (03/09/2025). 

Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Laporan Tim/Red multiinformasi.id mengabarkan



Dalam putusan sidang tersebut, empat orang pelanggar yang kedapatan merokok di area RSUD Lamaddukkelleng langsung diproses hukum di tempat. Mereka dikenakan sanksi administratif sebesar Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah (Rp.49.000,00) ditambah dengan biaya perkara wajib senilai Seribu Rupiah (Rp1.000,00). "Kata Hakim KTR.

Kepala Satpol PP Kabupaten Wajo (Drs.Andi Bau Manussa, S.Sos,.) menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bentuk edukasi dan pembinaan kepada masyarakat. “Tujuan utama adalah memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik bahwa rumah sakit adalah kawasan tanpa rokok yang wajib dihormati,” tegasnya.

"Tim redaksi multiinformasi.id dalam liputannya, mengabarkan bahwa Sidang yang berlangsung di ruang khusus RSUD Lamaddukkelleng ini dihadiri oleh Hakim, Panitera, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan aparatur terkait. Proses Sidang berjalan secara tertib dan transparan, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.

Selain menindak pelanggar, Satpol PP juga melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan agar aturan Kawasan Tanpa Rokok benar-benar dipatuhi, tidak hanya di rumah sakit, tetapi juga di fasilitas umum lainnya.

"Dengan adanya sidang ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok demi menjaga kesehatan bersama dan menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, serta bebas dari asap rokok. Tutupnya. 

Laporan Kabiro Wajo : Harry Goa.
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR