Oknum Datok Penghulu Kecamatan Sekerak Dilaporkan Ke Polres


MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang  - 

Oknum Datok Penghulu (Kepala Desa) dalam Kecamatan Sekerak dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang pada Jumat 11 Juli 2025. Laporan tersebut terkait dugaan Penggelapan dan Penipuan, pasal 372 dan 378 KUHP. 

Hal tersebut dibenarkan oleh saksi berinisial A. "Awal nya tahun 2025 sebelum bulan puasa, Oknum Datok Penghulu meminjam uang sebesar Rp 35 Juta  kepada AF (Pelapor) dengan iming-iming bekerja sama dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), namun sampai sekarang pekerjaan itu tidak terealisasi dan uang AF juga tidak pernah dikembalikan. Atas dasar itu AF melaporkan Oknum Datok Penghulu kepolres Aceh Tamiang," jelas A, (yang merupakan saksi dalam laporan tersebut).
‎"Saya tahu itu karena saya langsung melihat uang itu ditransfer langsung ke rekening  Datok Penghulu," tambah A.
‎Lanjut A, sebenarnya Oknum Datok Penghulu sudah ada niat untuk mengembalikan uang tersebut, namun itu hanya janji-janji saja yang tak terjadi realisasinya.
‎"Hanya sebatas itu yang saya tahu, karena saya mendengar langsung dan menyaksikan langsung," ucap A.
‎Oknum Datok Penghulu yang dikonfirmasi MULTIINFORMASI.ID pada Sabtu (12/07/2025) via pesan whatshap terkait adanya laporan ke pihak berwajib atas hal ini, dengan datar menjawab "ngak ada akh bang". 

Camat Sekerak Saftian Putra Jatami , S.STP yang coba dikonfirmasi terkait persoalan yang menimpa bawahannya lewat pesan whatshapnya mengatakan "Saya belum tau terkait hal ini dan ini saya baru tau, nanti saya akan cari tau" jelas Camat singkat.

Ditempat terpisah Kepala DPMKPPKB, Mix Donald yang dihubungi MULTIINFORMASI.ID via telpon selularnya terkait  hal ini mengatakan "seyogyanya selesaikan dulu dengan cara kekeluargaan, karna semua masalah dapat dibicarakan dan diselesaikan secara baik-baik" jelas Mix Donald. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
‎Seperti diketahui Proyek Dana Desa seharusnya dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga. Jika di pihak ketigakan jelas itu melanggar aturan.
‎Praktik semacam itu melanggar Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 11 yang menyatakan bahwa Dana Desa wajib digunakan untuk kegiatan swakelola, mengutamakan padat karya, dan memberdayakan tenaga kerja lokal.
‎Perbuatan Oknum Datok Penghulu ini diduga telah melanggar UU Nomor 31 /1999 sebagaimana  diubah oleh UU Nomor 20/2001. (DJ)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR