MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang
Pasangan yang diduga non muhrim diamankan warga di sebuah rumah kontrakan dalam kawasan Kampung (desa) Bundar Kecamatan Karang Baru pada minggu (10/08/2025) sekitar pukul 23.30 wub, karena diduga melakukan perbuatan asusila yang melanggar Qanun Aceh tentang Khalwat.
Bermula hal ini terjadi berdasarkan kecurigaan warga sekitar melihat kedatangan seorang lelaki yang menuju rumah kontrakan tempat wanita itu dengan cara diantar oleh temannya dan setelah berada didalam rumah, pintu rumah tersebut dikunci dari luar. Seolah-olah dirumah tersebut tidak ada penghuninya.
Atas kecurigaan ini warga pun menggerebek rumah kontrakan dan didapati pasangan tersebut berada didalamnya. Pasangan ini berasal dari Kampung yang berbeda, Lelaki dengan inisial Z (28) tahun merupakan warga Kampung Perupuk Kecamatan Bandar Pusaka. Sedangkan wanitanya F (27) tahun adalah warga Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda yang menurut informasi adalah seorang janda muda.
"Kami curiga melihat kedatangan lelaki itu kerumah kontrakan wanita ini, setelah kami amati beberapa saat namun lelaki tersebut tak kunjung keluar dari rumah itu, akhirnya kami gerebek terus" jelas warga.
Setelah ditangani oleh warga, kedua pasangan non muhrim ini diserahkan kepada perangkat kampung guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk proses selanjutnya.
Pasangan ini kemudian dibawa ke kantor Datok Penghulu Kampung Bundar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah menghubungi kedua perangkat kampung dari pasangan ini dan juga kedua orang tuanya oleh perangkat Kampung Bundar, kemudian dilakukan musyawarah dan mediasi.
Akhirnya, berdasarkan resam Kampung yang berlaku di Kampung Bundar, Pasangan non muhrim ini bersedia untuk dinikahkan dan dikenakan sanksi adat berupa uang sejumlah enam juta rupiah dan sanksi ini harus diselesaikan sampai akhir bulan ini karena telah mencemarkan nama Kampung Bundar. (DJ)
Tags:
Berita/Sosial