Kota Sorong- Komite Nasional Papua Barat KNPB wilayah Sorong Raya dan komite Nasional Papua Barat KNPB wilayah Maybrat Menggelar Aksi Demonstrasi dalam rangka memperingati 64 Tahun 15 Agustus 1962, pada Sabtu 15/8/2026 di kota Sorong Papua Barat Daya.
Aksi long march dari sejumlah titik di Kota Sorong dipusatkan di lampu merah Ellin Maranatha sebagai pusatnya menyampaikan aspirasi terkait dengan berbagai bersoalan di tanah Papua.
Long march tersebut menjadi bagian dari rangkaian aksi memperingati 64 tahun Perjanjian New York yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962.
Massa sebelumnya berkumpul di beberapa titik, di antaranya kawasan Malanu Kios Anda dan Kilometer 10 Halte Doom.
Tema sentral KNPB “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan.” Tinjau perjanjian New York agreement 15 Agustus 1962, Indonesia Ilegal di west Papua".
Massa aksi membawa poster berbagai tuntutan salah satunya bertulisan" berikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokrasi bagi bangsa Papua Barat, Selain itu mereka membawa salib merah dalam massa aksi tersebut tertulis RIP Hukum Indonesia.
Koordinator lapangan korlap umum Adam Sorry yang merupakan ketua KNPB wilayah Maybrat menegaskan bahwa, Bangsa Papua merupakan salah satu bukti korban rezim Orde Lama dan Orde Baru yang sangat sentralistik, militeristik dan otoriter.
"dengan bertopengkan pada "Demokrasi Pancasila" yang bersemboyan "Bhineka Tunggal Ika", Demi integrasi bangsa, sejarah suku-suku di Papua dan sejarah politik bangsa Papua dieksploitasi dan direkayasa secara besar-besaran sehingga bangsa Papua semakin terancam punah, baik identitas maupun populasinya," Ujarnya dalam pernyataan sikap resminya.
Adam menyebut, Bahkan dengan dalih politik dan keamanan sumber-sumber kehidupannyapun semakin dikuras habis sehingga keberadaan masyarakat Papua kini laksana "bangkai-bangkai hidup" yang berjalan di atas tanah warisan leluhurnya sendiri.
KNPB menyerukan, Status Wilayah West Papua Sebagai Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan serta terancamnaya Alam lingkungan dan kebudayaan Orang Asli Papua Di Tanah Papua adalah Konspirasi Politik dari Zaman Liberalisme, Imperalisme, Kapitalisme dan Kolonialisme yang kini massif terjadi di atas tanah leluhur Bangsa Papua Barat.
Menurutnya komite Nasional Papua Barat, Hal tersebut jika dipandang dari perfektif hukum internasional terhadap 2 Perjanjian Internasional tentang Papua yaitu Perjanjiang New York 15 Agustus 1962 dan Perjanjian Roma 30 September 1962, Wilayah Papua masih menjadi tanggung Jawab Belanda.
Lebih lanjut Organisasi tersebut menegaskan bahwa, Kemudian Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962 di Desain Oleh Bunker - Bekas Dubes AS, Demi kepentingan Investasi PT. Freeport Indonesai yang kemudian ditandatangani Oleh Belanda, Indonesia, Amerika Serikat yang di saksikan Oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa di markas Besar New York Tanpa Melibatkan Orang Papua Barat Sebagai subjek atas Wilayah Papua Barat.
" Jadi, Inti dari Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962 adalah; Penyerahan Wilayah Papua Barat Kepada UNTEA, Dan kemudian Pemerintah Indonesai bukannya Mendorong Hak penentuan Nasib Sendiri dengan Cara (One person, one vote), tetapi mengunakan system perwakilan yang di sebut oleh raakyat west papua yakni PEPERA 1962 yang penuh cacat hokum dan moral.
Katanya,akibat dari kesalahan Hukum Masa lalu yang mengakibatkan kekerasan di Papua Oleh: Liberalisme, Imperalisme, Kapitalisme dan Kolonialisme. Yang mana mereka telah hancurkan lingkungan atau Deforestasi massal - Hutan hujan tropis dibabat untuk sawit/tambang Ilegal di Seluruh tanah air tercinta Papua Barat, Pemusnahan Budaya Orang Papua barat yang menghancurkan Identitas Bangsa Papua.
Pembunuhan sistematis terhadap Orang Papua selama 64 Tahun sebagai berikut;
Perjanjian New York 15 Agustus 1962, Perjanjian Roma 30 September 1962 tentang Penyerahan Administarsi Wilayah Papua pada 1 Mey 1963 dan Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia 1967 Sebelum Pelaksanaan PEPERA 1969 adalah Peristiwa Memalukan dan Keji Bagi Para Pihak yang Terlibat dalam Seluruh Perjanjina yang tidak melibatkan Masyarakat Papua Barat sebagai Subjek atas wilayah Papua Barat.
Operasi militer diatas tanah Papua:
Sejak 1 Mey 19632026; Total Oprasi di Papua Barat ada 21 Oprasi Militer yaitu, Oprasi Trikora 1961-1962, Oprasi Jayawijaya 1963-1965, Oprasi Wisnumurty 1963-1965, Oprasi Sadar 1965, Oprasi Baharata Yudah 1966 1967, Oprasi Wibawa 1967, Oprasi Pepera 1961-1969, Oprasi Tumpas 1967-1970, Oprasi Pamungkas 1971-1977, Oprasi Koteka 1977-1978.
Oprasi Senyum 1979-1980, Oprasi Gagak 1 1983-1986, Oprasi Kasuari 1 1986-1987, Oprasi Kasuari II 1988-1990, Oprasi Kasuari III 1989-1990, Oprasi Rajawali 1 1989-1990, Oprasi Rajawali II 2000-2015, Oprasi Sadar Matoa I 2003-2024, Oprasi Sadar Matoa II 2024 2025, Oprasi Damai Kartens 1 2005-2025, Oprasi Damai Kartens II 2020-2026. Telah Memakan Korban + 20 Ribu Jiwa Orang Papua Barat telah di bunuh dalam kepentingan Ekonomo dan Pendudukan Ilegal di Papua Barat.
TNI organik dan non-organik:
TNI Organik (Lokal/Tetap): 56.517 Personel Polri Organik (Lokal/Tetap): 26.660 Personel TNI Non-Organik (BKO/Bantuan dari luar): Sekitar 17.780 personel (mencakup 40-an satgas batalyon)Polri Non-Organik (BKO/Brimob/Satgas khusus): 2.239 personel (termasuk penugasan Satgas Cartenz dan Amole) jadi Personil TNI-POLRI di Papua -+ 85.416 (Delapan pulu limaribu empatratus enamblas Orang) yang menyebar di seluruh Wilayah West Papua.
Tahanan politik Tapol dan orang Papua yang pengungsi:
300 Orang Asli Papua di Tahan dan menjalani Proses Hukum dan diPenjara di Tahanan Pemerinatah Indonesai Sebagai Tahanan Politik (TAPOL PAPAU). 125.931 Jiwa mengungsi dari wilayah konflik bersenjata yakni; Yahukimo', Ndugama, Maybrat, Peg. Bintang", Intan jaya, & Puncak, Akibat Konflik Bersenjata antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat TPNPB dan TNI-POLRI di Papua Barat telah mengorbankan Masyarakat sipil Papua dan Non Papua yang berdomisi di Papua Barat.
Karel Fatem:
Hukuman Mati Terhadap Karel Fatem Adalah Pelanggaran HAM, Pelanggaran Hukum Perang, dan Wajah nyata Kolonialsime Hukum di Papua Barat.
Ketua Umum Badan Pengurus KNPB Wilayah Sorong Raya Klarce Fees, membacakan dalam pernyataan sikap politiknya bahwa Atas Nama kemanusia, Keadilan, kebenaran sejati dan kebebasan serta perdamaian Dunia. Komite Nasional Papua Barat KNPB beserta Seluruh Komponen Perjuangan dan Rakyat Papua Barat Nyatakan sikap Politik dan Seruan Tentang Situsasi Darurat Militer dan Krisis Kemanusiaan di Papua Barat; Kepada Semua Pihak sebagai Sikap politik Bangsa;
Pertama. Penduduk pribumi West Papua adalah Sebuah bangsa yang memiliki hak yang sama untuk menentukan nasib masa depannya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat. Karena, perjuangan penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua didasarkan pada standar hak asasi manusia, demokrasi, prinsip-prinsip hukum Internasional
Kedua. Rakyat Bangsa Papua mendesak Kepada Komisi IV Majelis Umum PDB; Segera Cabut Resolusi PBB nomor 1752 yang mengesahkan Perjanjian New Yor 15 Agustsus 1962, Karena Melanggar Piagam PBB pasal 73e Tentang Pemberian Kemerdekaan bagi wilayah yang belum memiliki pemerinatahan sendiri di mana Bangsa West New Guines (West Papua) telah di sahkan ke dalam daftar wilayah yang belun memiliki pemerintahan sendiri lewat Resolusi PBB nomor 448 setelah Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) 29 Desember 1949.
Ketiga. Rakyat Bangsa Papua Barat Menolak Hasil Pelaksanaan Pepera 1969 yang di wakili oleh 1025 Orang dengan cara Musaywarah di bawah tekanan Militer di Papua Barat. Segerah Tinjau Kembali Resolusi PBB 2504 Tentang Pengesahan Hasil PEPERA 1969.
Keempat. KNPB Sebagai media nasional yang berbasis kepada rakyat pejuang, maka KNPB Serukan atas Nama Kemanusiaan di Papua Barat Kepada Organisasi kemanusiaan internasional, seperti International Committee of the Red Cross (ICRC) dan organisani lainnya Untuk Mendesak Indonesia Membuka Akses dan Juga menjamin kebebasan bergerak bagi Bantuan Kemanusiaan ke Papua Barat.
Kelima. Atas nama Bangsa dan Rakyat Papua Barat, KNPB Serukan Kepada Pemerinatah Republik Indonesai dalam Hal ini Pihak TNI - POLRI dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat TPNPB Segera Mencari solusi Penyelesaian akar Konflik di Papua Barat demi menjujung Tinggi nilai nilai kemanusiaan agar mendapat solusi yang damai, berwibawa dan Demokratis di bawah mekanisme Internasional.
Keenam. Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 adalah akar kejahatan Genosida, Etnosida dan Ekosida serta Perkuat Status Pendudukan Ilegal di Papua maka Segera Cabut dan Kembalikan UU OTSUS Kepada Pemerintah Pusat dan Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri (Referendum) Bagi Bangsa Papua Barat.
Ketujuh. Segera, Batalkan Vonis Hukuman Mati terhadap Karel Fatem dan Mengakui Status Sebagai Tawanan Perang Serta Memperlakukan Tahanan Sesuai dengan Kovenan Jenewa.
Kedelapan. Kami mengutuk keras atas penembakan yang dilakukan oleh TNI POLRI atas 3 warga sipil dikampung ainot kabupaten Mayberat.(*) Penulis Eskop Wisabla.

