Pengembalian Uang Pungli Jadup oleh Oknum Perangkat Kampung Gelung, Tak Hapus Unsur Pidana

MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang  -

Polemik Pungutan Liar (Pungli) uang bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban bencana banjir bandang hidrometeorologi terus saja terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang dan sangat menghantui pikiran penyintas dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari pasca musibah terjadi. 

Ada beberapa Kampung (desa) dalam Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga oknum perangkat desa melakukan pungli kepada masyarakatnya yang mendapatkan bantuan stimulan jadup dari Pemerintah. 

Salah satunya adalah Kampung Gelung Kecamatan Seruway yang baru-baru ini secara terang-terangan mendatangi rumah warganya pada sore hari setelah warga tersebut mengambil uang jadup dari kantor pos. Tak tanggung-tanggung dalam melakukan pungli oknum perangkat kampung itu meminta sebanyak Rp.500.000 per kepala keluarga dari 161 kepala keluarga penerima jadup dikampung itu dengan dalih untuk diberikan kepada 10 kepala keluarga yang tidak mendapatkan atau menerima bantuan jadup dari Pemerintah. 

Sehari setelah diberitakan, akhirnya uang pungli tersebut dikembalikan lagi kepada kepala keluarga yang jadi korban pungli. Namun, apakah perbuatan pungli ini berakhir hanya sebatas perlakuan pengembalian uang pungli tersebut ... ?

Beberapa pengamat, pemerhati hukum bahkan pakar hukum mengatakan bahwa sekalipun uang hasil penggelapan dan atau uang hasil pungutan liar bila sudah dikembalikan maka tidak serta merta menghapus atau menghentikan dugaan tindakan pidananya. 

Disinilah perlunya perhatian serius dari aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum yang berkeadilan di negara ini. 

Publik juga menilai, seakan-akan dengan mengembalikan uang pungli tersebut maka perkara dianggap selesai, bila ini terus dibiarkan oleh aparat penegak hukum, maka akan berpotensi terjadi lagi hal yang sama bahkan dengan jumlah yang lebih besar.

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, disini jelas tertuang bahwa "Pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”

Pelaku pungutan liar (pungli) dapat dijerat menggunakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Jika pelakunya adalah pegawai negeri atau pejabat, maka dikenakan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. 

Lebih lanjut, dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, pungli oleh aparatur negara juga diatur berdasarkan Undang-Undang Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001). Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemecatan atau penurunan jabatan (UU No. 25 Tahun 2009). (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR