MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang -
Rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan Tim Teknis Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Vendor pelaksanaan Pembangunan Hunian Tetap (Huntap), memicu kekecewaan, Senin (20/07/2026).
Pasalnya, Pembatasan akses media bertentangan dengan semangat transparansi, terlebih isu yang dibahas berkaitan langsung dengan tuntutan publik.
Dimana sebelumnya Warga Masyarakat korban bencana alam banjir yang menerima, tidak terima dengan kwalitas Batako yang digunakan. Dimana Batako yang dicetak sendiri dilokasi pembagunan mengunakan pasir lumpur memiliki kwalitas buruk.
Terkait hal tersebut, DPRK pun melakukan peninjauan kelokasi dan menemukan kwalitas Batako yang rapuh.
Tak hanya itu saja, DPRK juga menemukan kedalaman pondasi bangunan tidak sesuai dengan gambar.
DPRK juga menemukan bangunan Huntap yang tidak baik alias mereng.
Selanjutnya, ada ucapan yang disampaikan oleh Mandor Pembagunan yang mengatakan, untuk satu unit bangunan nilanya Rp 55 Juta, padahal harga yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat senilai Rp 60 Juta.
Terkait kasus temuan itu, DPRK Aceh Tamiang melalui Komisi 4 memanggil Tim Teknis BPBD, dan Vendor Gelar untuk melakukan Rapat. Namun anehnya, rapat tersebut dilaksanakan secara tertutup (Awak media tidak diizinkan meliput).
"Sebelum rapat dimulai, apakah rapat ini dilaksanakan secara terbuka atau tertutup," ujar Ketua Komisi 4 DPRK Aceh Tamiang.
Menjawab pertanyaan itu, Tim Teknis BPBD Mursal meminta untuk dilakukan secara tertutup.
"Rapat tertutup saja, tapi jika nanti Kawan kawan media mau bertanya silahkan," pinta Mursal.
Atas dasar itu Ketua Komisi 4 memilih Rapat secara tertutup. (DJ)
Tags:
Berita/Pemkab

