‎Material Huntap Bobrok : Wartawan Dilarang Meliput, RDP Digelar Tertutup

‎MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang -

Rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan Tim Teknis Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Vendor pelaksanaan Pembangunan Hunian Tetap (Huntap), memicu kekecewaan, Senin (20/07/2026).
‎Pasalnya, Pembatasan akses media bertentangan dengan semangat transparansi, terlebih isu yang dibahas berkaitan langsung dengan tuntutan publik. 
‎Dimana sebelumnya Warga Masyarakat korban bencana alam banjir yang menerima, tidak terima dengan kwalitas Batako yang digunakan. Dimana Batako yang dicetak sendiri dilokasi pembagunan mengunakan pasir lumpur memiliki kwalitas buruk.
‎Terkait hal tersebut, DPRK pun melakukan peninjauan kelokasi dan menemukan kwalitas Batako yang rapuh.
‎Tak hanya itu saja, DPRK juga menemukan kedalaman pondasi bangunan tidak sesuai dengan gambar.
‎DPRK juga menemukan bangunan Huntap yang tidak baik alias mereng. 
‎Selanjutnya, ada ucapan yang disampaikan oleh Mandor Pembagunan yang mengatakan, untuk satu unit bangunan nilanya Rp 55 Juta, padahal harga yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat senilai Rp 60 Juta.
‎Terkait kasus temuan itu, DPRK Aceh Tamiang melalui Komisi 4 memanggil Tim Teknis BPBD, dan Vendor Gelar untuk melakukan Rapat. Namun anehnya, rapat tersebut dilaksanakan secara tertutup (Awak media tidak diizinkan meliput).
‎"Sebelum rapat dimulai, apakah rapat ini dilaksanakan secara terbuka atau tertutup," ujar Ketua Komisi 4 DPRK Aceh Tamiang. 
‎Menjawab pertanyaan itu, Tim Teknis BPBD Mursal meminta untuk dilakukan secara tertutup.
‎"Rapat tertutup saja, tapi jika nanti Kawan kawan media mau bertanya silahkan," pinta Mursal.
‎Atas dasar itu Ketua Komisi 4 memilih Rapat secara tertutup. (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR