FPRM : Pelaku Kekerasan Terhadap Irfandi 15 Tahun di Desa Paya Awe Aceh Timur Sangat Biadab

MULTIINFORMASI.ID || Aceh Timur – 

Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) mengecam keras beredarnya video dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Paya Awe, Kabupaten Aceh Timur. Video tersebut telah meresahkan warga dan viral di sejumlah grup WhatsApp.

Dalam video tersebut, korban diketahui bernama Irfandi, 15 tahun. Berdasarkan penelusuran FPRM, dugaan kekerasan itu dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku.

Direktur Perlindungan Anak FPRM, Risqiqa Aulia, menyebut tindakan pelaku sangat keji dan tidak manusiawi.

“Pelaku kekerasan terhadap anak di Desa Paya Awe Aceh Timur sangat biadab. Apa lagi kalau kita cermati, pelakunya bukan hanya 1 orang. Ini ada unsur pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP” tegas Risqiqa, pada Sabtu (04/07/2026).

Menurut Risqiqa, kasus ini adalah delik umum dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau perdamaian.

“Proses hukum wajib berjalan sesuai KUHAP. Begitu ada laporan dan bukti permulaan yang cukup, penyidik wajib menindaklanjuti. Semua pelaku harus diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP ancamannya bisa ditambah sepertiga lagi karena korbannya anak" ujarnya.

FPRM mendesak Polres Aceh Timur dan Unit PPA untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan terhadap semua pelaku sesuai prosedur KUHAP

FPRM juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinsos dan Dinas PPPA untuk segera memberikan pendampingan hukum serta pemulihan psikologis bagi korban Arfandi. (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR