Gelar Konferensi Pers, Bupati Armia Jelaskan Penyaluran Bantuan Stimulan

MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang - 

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi mengumumkan jadwal penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan bantuan stimulan perbaikan rumah dari BNPB RI. 

Hal ini disampaikan langsung Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH melalui Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Setdakab, pada Jum’at, (19/06/2026).

Dalam siarannya, Bupati menyampaikan sebanyak 99.338 Jiwa yang tertera pada SK Tahap 3 dan 4 akan menerima bantuan jaminan hidup (Jadup) dan 39.264 KK akan menerima bantuan stimulan ekonomi dan pergantian perabotan dari Kemeterian Sosial dengan total jumlah bantuan sebesar Rp. 448.218.300.000,- 

Penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial ini akan disalurkan bertahap mulai hari Sabtu, 20 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026. 

Bupati menegaskan, calon penerima bantuan secara resmi akan mendapatkan undangan dari Kantor POS yang disebarkan melalui Datok Penghulu dan Kepala Dusun masing-masing, bukan melalui link yang telah beredar. 

“Semua informasi perkembangan  pelaksanaan penyaluran bantuan hanya bersumber dari Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana yang disebarkan melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” tegas Bupati. 

Terkait penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah, Bupati menyebutkan akan dimulai pada hari Senin, 22 Juni 2026.

Proses penyaluran bantuan Stimulan Perbaikan Rumah kriteria Rumah Rusak Ringan (RR) dan Rusak Sedang (RS) Tahap III dengan termin pertama oleh BNPB RI dengan jumlah Rp.93.750.000.000,-.

“Bagi warga Aceh Tamiang yang belum mendapatkan bantuan mohon bersabar menunggu proses dan tahapan berikutnya. Pemerintah akan senantiasa hadir memberikan pelayanan dan perlindungan bagi segenap masyarakatnya dan akan terus bekerja tanpa kenal lelah untuk pemulihan kembali kehidupan masyarakat Aceh Tamiang pasca bencana,” ujar Bupati Armia. 

Terkait proses penyaluran bantuan sosial, PT. Pos menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk hadir sesuai waktu yang telah ditentukan. (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR