Juanda : Pasca Pemulihan, Bupati Aceh Tamiang Tetapkan Kebijakan Pembayaran Air Minum

MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang  -

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan kebijakan pembayaran air minum bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Tamiang sebagai bagian dari langkah pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut pada November 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/309/2026 yang ditandatangani oleh Bupati Armia Pahmi. Dalam keputusan itu, pemerintah daerah memberikan keringanan tarif kepada masyarakat terdampak, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan air bersih.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Tamiang, Juanda, Rabu (01/04/2026) menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi dan infrastruktur.

“Pemerintah daerah tidak membebankan biaya penuh kepada masyarakat. Justru diberikan keringanan agar layanan tetap berjalan, namun masyarakat juga tidak terbebani secara ekonomi,” ujar Juanda.

Ia menjelaskan, bencana yang terjadi telah menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur air bersih. Dari delapan instalasi pengolahan air yang ada, enam unit terdampak langsung. Selain itu, lebih dari 24 ribu water meter pelanggan dilaporkan rusak atau hilang.

Meski demikian, Perumda Air Minum Tirta Tamiang tetap berupaya menjaga distribusi air kepada pelanggan sambil melakukan perbaikan secara bertahap.
Dalam implementasinya, kebijakan ini dibagi ke dalam dua fase.

Pada fase pertama yang berlangsung Januari hingga Februari 2026, pelanggan hanya dikenakan biaya beban dan administrasi tanpa perhitungan pemakaian air. Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons atas kondisi darurat atau keadaan kahar.

Sementara pada fase kedua, yakni Maret hingga Mei 2026, pemerintah menerapkan diskon sebesar 50 persen bagi pelanggan yang telah kembali menerima aliran air. Perhitungan biaya didasarkan pada rata-rata pemakaian historis periode September hingga November 2025, bukan berdasarkan konsumsi aktual.

Menurut Juanda, langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan daerah dalam proses pemulihan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga mengimbau masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran tagihan air tepat waktu. Hal ini dinilai penting untuk mendukung pembiayaan perbaikan infrastruktur yang rusak.

“Setiap pembayaran dari pelanggan akan digunakan langsung untuk mempercepat pemulihan sistem penyediaan air bersih. Ini merupakan bentuk gotong royong dalam membangun kembali layanan publik,” jelasnya.

Untuk menjamin transparansi, pemerintah akan menurunkan tim verifikasi lapangan sebelum penerbitan rekening bulan Maret 2026.

Tim ini akan melakukan pengecekan langsung ke sambungan rumah pelanggan dan berkoordinasi dengan warga setempat.

Selain itu, masyarakat yang merasa keberatan atas hasil verifikasi diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam waktu 14 hari kalender sejak rekening diterbitkan.

Proses verifikasi ulang akan diselesaikan maksimal dalam tujuh hari kerja.

Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kebijakan melalui perangkat gampong, media massa, dan berbagai saluran komunikasi lainnya agar seluruh masyarakat memahami hak dan kewajibannya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dengan dukungan aktif dari seluruh pelanggan air minum. (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR