MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang -
Lebih dari 50 Sertifikat tanah masyarakat Kampung (desa) Dalam Kecamtan Karang Baru yang saat ini berada di pihak PT. PERTAMINA belum tau lagi kejelasan keberadaannya, apakah berada di kantor PT. PERTAMINA EP RANTAU atau PT. PERTAMINA PUSAT JAKARTA, pasalnya keterangan yang pasti tentang keberadaan sertifikat itu belum disampaikan secara jelas oleh pihak terkait.
Bermula terjadinya perpindahan tangan sertifikat tanah masyarakat ini dikarenakan pihak PT. PERTAMINA akan melakukan pengeboran minyak dan perluasan lahan yang mereka butuhkan, hal ini terjadi sekitar tahun 2021 yang berada di Dusun Bahagia, Dusun Damai dan Dusun Rukun Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru.
Alhasil, asa ingin meraih untung dari proses ganti untung yang dilakukan oleh PT. PERTAMINA atas pembebasan lahan (ganti untung) yang terdampak pada proses pengeboran dan perluasan pihak PT. PERTAMINA kini justru masyarakat Kampung Dalam malah kehilangan bukti kepemilikan tanahnya akibat proses ganti untung yang tak berujung tersebut, sebab saat pihak PT. PERTAMINA meminta sertifikat tanah masyarakat untuk proses pemisahan tanah atau lahan yang akan dibayarkan, pihak PT. PERTAMINA dan masyarakat tidak ada membuat suatu kesepakatan kapan proses pemecahan sertifikat itu akan selesai dan ironisnya lagi, tidak ada selembar suratpun yang menyatakan bahwa sertifikat tanah masyarakat Kampung Dalam berada dipihak PT. PERTAMINA.
Berlarut dan terus berlanjut sampai dengan saat ini proses pengeboran minyak yang dilakukan oleh PT. PERTAMINA yang kadang kala dalam menjalankan operasionalnya perusahaan plat merah ini kadang mengabaikan hak masyarakat sekitar baik dari segi kebisingan (suara dari proses pengeboran), getaran yang ditimbulkan dan yang paling parah lagi saat kendaraan operasionalnya masuk disertai dengan "badai debu" yang sangat berdampak pada kesehatan terutama anak-anak, namun hal ini luput dari perhatian PT. PERTAMINA kalau masyarakat tidak "menyenggolnya".
"Kami masyarakat Kampung Dalam seperti dibola-bolai oleh PERTAMINA sebab saat kami tanyakan tentang Surat sertifikat tanah kami, jawaban yang kami terima seperti tak masuk akal" terang salah satu warga.
"PERTAMINA ini perusahaan besar lho, dan juga perusahaannya pemerintah, kalau memang serius ditangani mungkin dalam waktu enam bulan, selesai semua itu surat. Jangan cekokin kami (masyarakat) dengan segala proses administrasi mereka, bila pihak PERTAMINA terus-terusan seperti ini maka kekhawatiran masyarakat terhadap PERTAMINA seperti kasus "pertalite oplosan" akan terulang kembali" jelasnya.
"Beberapa dari kami ingin menjual tanah itu tetapi terkendala akan suratnya bahkan yang sangat miris sekali, ada warga yang sakit parah dan memerlukan biaya besar tetapi tak dapat melanjutkan perobatannya akibat kendala ini, keji dan zholim perilaku mereka ini, yang lebih menakutkan lagi bisa saja kami menduga sertifikat tanah kami akan disalah gunakan atau dijadikan sebagai jaminan pada suatu perusahaan tertentu (perbankan) yang mengakibatkan tanah kami hilang begitu saja karna dasar apapun tentang kepemilikan tanah itu sudah tidak ada lagi pada kami" terangnya pada MULTIINFORMASI.ID disalah satu kafe pada selasa (24/06/2025).
"Kami para masyarakat Kampung Dalam sudah sepakat bila sertifikat tanah kami tidak dikembalikan oleh pihak PT. PERTAMINA maka kami tidak akan memberikan ruang untuk aktifitas PT. PERTAMINA di Kampung Kami, alasan klasik yang dimainkan PT. PERTAMINA dengan mengatakan pergantian manajemen ditubuh mereka, itu bukan suatu alasan dalam bekerja secara profesional" tegasnya. (DJ)
Tags:
Berita/Pemkab