MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang-
May Day 01 Mai 2025, yang merupakan hari kegembiraan bagi para buruh sedunia disambut dengan rasa haru akan diapresiasinya tenaga para buruh dalam peran sertanya baik dalam pembangunan maupun lainnya.
Namun apa nyana, salah satu tenaga kerja paruh waktu yang bertugas dalam menyampaikan informasinya terpaksa harus diberhentikan tanpa suatu kejelasan kesalahan yang pasti menurut aturan dan perundang-undangan tenaga kerja.
FL, yang sudah lebih setahun bertugas di Radio milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang bernama Suloh Tamiang diharuskan berhenti oleh Dewan Pengawas dengan nomor : 23/LPPL-ST/26/2025 tertanggal 30 Maret 2025 sehingga menimbulkan Polemik yang serius bagi pemerintah daerah dikarenakan banyak informasi yang berguna bagi masyarakat yang tinggal pelosok daerah pedesaan yang tidak terjangkau oleh jaringan internet hanya bergantung pada Radio Suloh Tamiang guna mendapatkan informasi penting yang mereka butuhkan.
Sekjend DPD APDESI ACEH, Yusran, S.Sos.I, M.H ketika dikonfirmasi MULTIINFORMASI.ID pada Rabu (30/04/2025) di Karang Baru mengatakan "Radio Suloh Tamiang sangat penting bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan, karna dengan adanya Radio Suloh Tamiang informasi akan tersampaikan" jelasnya.
Lanjut Yusran, S.Sos yang juga merupakan pemerhati hukum dalam Kabupaten Aceh Tamiang juga menyayangkan sikap dan perilaku oknum pejabat Kominfosan Aceh Tamiang yang mengambil keputasan tanpa dasar aturan yang jelas.
"Sangat disayangkan atas sikap seorang oknum pejabat tamiang yang mengambil tindakan tanpa melihat regulasi yang ada, jelas ini merupakan "kado pahit" Saat May Day dirayakan, padahal sudah jelas tertuang didalam Qanun Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Dewan Pengawas, sehingga timbul konflik yang berkepanjangan" jelasnya lagi.
"Atas dasar perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kominfosan Aceh Tamiang yang tidak sesuai dengan aturan tentang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sehingga seorang buruh yang merupakan penyiar radio kehilangan pekerjaannya dan berdampak pada kehidupannya sehari-hari, atas dasar inilah pihak terkait terutama disnaker segera mengambil langkah guna memberikan perlindungan hak terhadap tenaga kerja sesuai aturan, sangat disayangkan dihari yang sangat dibanggakan bagi tenaga kerja, namun masih ada tenaga kerja dikabupaten ini yang diduga didzolimi oleh oknum pejabat Kominfosan" tutup Yusran. (DJ)
Tags:
Berita/Pemkab