Agam, Penggagas Radio Suloh Tamiang : "Diduga Oknum Pejabat Kominfosan Dungu Permanen"


MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang -
Polemik Radio Suloh Tamiang terus berlanjut menjadi sorotan publik yang tajam, dikarenakan Dewan Pengawas pada Radio Suloh Tamiang membuat suatu keputusan yang sangat kontroversi.

Salah seorang penggagas atau pengusul agar berdirinya sebuah sarana informasi publik yaitu Radio. 
Berikut ulasan bang agam tentang terjadinya Radio Suloh Tamiang :

Saran kepada Pemkab Aceh Tamiang terkait kasus pemberhentian penyiar Radio Suluh Tamiang supaya Pemkab Aceh Tamiang tidak memelihara oknum pejabat di Dinas Kominfo dan Persandian yang diduga memelihara kedunguan permanen dan jangan mengambil keputusan berdasarkan bisikan Radio bergigi (Radio Meu Igoe) yang rusak, tetapi dalam mengambil keputusan harus berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2021.

Penyiar berinisial FL tadi menjumpai bang Agam menceritakan tentang nasib yang menimpa dirinya dipecat oleh Dewan Pengawas Radio Suluh Tamiang yang berinisial B, disalah satu kaffe pada Rabu (30/042025)

Perlu digaris bawahi dan dicatat, bang Agam termasuk salah seorang yang ikut mengusulkan  lahirnya Radio milik Pemkab Aceh Tamiang. Bang Agam juga termasuk salah seorang yang ikut menggagas lahirnya Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Bang Agam juga salah seorang pemateri (narasumber) atau keynot speaker RDP tentang masukan terkait Raqan menjadi Qanun Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2021 tersebut. 

Perlu dicatat supaya tidak pening dan seteheng serta jangan sampai salah makan obat dan tidak dungu permanen bahwa Dewan Pengawas tidak punya hak dan wewenang memecat pegawai LPPL yang bertugas sebagai penyiar. 

Berdasarkan Qanun Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2021 pasal 11 tugas dan wewenang Dewan Pengawas mengangkat direksi dan membuat program Radio Suluh Tamiang. Pemberhentian pegawai merupakan tugas direksi atau direktur Radio Suluh Tamiang . 

Selain itu, berdasarkan pasal 8 Qanun Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2021, Pembentukan Dewan Pengawas dilakukan seleksi oleh DPRK Aceh Tamiang yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 3 orang calon Dewan Pengawas Radio Suluh Tamiang dan selanjutnya DPRK menerbitkan Surat Keputusan usulan Dewan Pengawas kepada Bupati Aceh Tamiang untuk diterbitkan SK Bupati Aceh Tamiang. 

Dalam kurun waktu dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 , bang Agam tidak pernah mendengar dan membaca pengumuman diterbitkan DPRK Aceh Tamiang tentang seleksi calon Dewan Pengawas Radio Suluh Tamiang.
Memang, karena belum terbentuk Dewan Pengawas oleh DPRK Aceh Tamiang, tentu boleh kepala dinas Kominfo dan persandian Kabupaten Aceh Tamiang sebagai Dewan Pengawas, tetapi bukan bertahun-tahun lamanya tanpa ada upaya untuk membentuk Dewan Pengawas oleh DPRK Aceh Tamiang. 

Pihak DPRK Aceh Tamiang juga setali tiga uang, sudah bertahun-tahun tidak ada upaya untuk membentuk Dewan Pengawas Radio Suluh Tamiang. Semuanya diam, tidak ada upaya. 

Karena itu, pemberhentian penyiar berinitial FL adalah illegal dan ontechtmategedaad, cacat hukum. Penetapan pengangkatan dan pemberhentian di LPPL Radio Suluh Tamiang wajib berdasarkan SK Bupati Aceh Tamiang. 

Karena itu , dalam memberhentikan pegawai LPPL jangan dengar dan berpedoman pada bisikan suara Radio rusak, tetapi harus berpedoman pada Qanun Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2021.

Oknum Dewan Pengawas melarang penyiar tidak boleh masuk kantor dan tidak boleh melaksanakan tugas merupakan dugaan perbuatan melawan hukum dan bisa pegawai berinisial FL mengajukan gugatan ke PTUN di Banda Aceh. (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR