MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang -
Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang dan hidrometeorologi pada November 2025 lalu sangat mengapresiasi kinerja cepat pemerintah dalam menyahuti kebutuhan dasar masyarakatnya sehari-hari.
Namun, ketenangan masyarakat Kampung Sekumur kembali digelisahkan oleh oknum petugas PLN yang datang ke setiap rumah masyarakat Kampung Sekumur untuk memperbaiki jaringan listrik dirumah masyarakat guna mendapatkan jaringan atau sambungan dari tiang listrik ke box meteran listrik yang ada dirumah masyarakat.
Pasalnya, sambungan jaringan listrik dan pemasangan meteran baru ini dikenakan biaya sebesar Rp. 180.000 dengan rincian Rp. 100.000 untuk pembelian kabel SR yang berfungsi untuk menyambung arus dari tiang ke rumah masyarakat, sementara Rp. 80.000 untuk biaya meteran atau MCB.
"Kami setiap rumah dikenakan biaya Rp. 180.000 untuk pemasangan lampu atau jaringan PLN, biaya tersebut kata petugas PLN untuk baiaya panjat tiang untuk nyambung kabel SR dan biaya pemasangan MCB" ujar Dedi kepada MULTIINFORMASI.ID pada minggu (02/08/2026) di Sekumur.
"Ada sekitar 100 rumah yang sudah dipasang meteran listrik oleh oknum petugas PLN dan semua dikenakan biaya yang sama. padahal setau saya, kami korban banjir ini tidak dikenakan biaya apapun terkait pemasangan kembali jaringan atau sambungan listrik" tambah Dedi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H yang menyatakan bahwa "pihak PLN sudah berkomitmen dengan pemerintah daerah untuk membantu semua masyarakat korban banjir dalam hal pemasangan kembali sambungan listrik atau PLN secara gratis ke rumah warga" ucap Fadlon.
Manager PT. PLN (Persero) ULP Kuala Simpang, Fadli Agustian saat dikonfirmasi MULTIINFORMASI.ID melalui pesan whatsappnya mengatakan "Untuk sambungan huntara di biayai oleh beberapa kementrian dan pemerintah daerah dengan cara mengusulkan calon pelanggan melalui kementrian, dari PLN belum ada memberikan pemasangan gratis. Untuk pemasangan kwh meter kerumah warga PLN tidak membebankan pelanggan untuk membayar apapun selama pemasangan yang digunakan dari box APP kwh meter ke tiang listrik", ucap Fadli.
Fadli juga menegaskan dan menghimbau kepada masyarakat, "bila ditemukan adanya pungutan oleh orang atau oknum yang mengaku petugas PLN silahkan poto orang tersebut dan laporkan kepada kami (pihak PLN) guna memastikan apakah orang tersebut benar petugas PLN atau bukan. Bila petugas PLN melakukan hal seperti itu pasti akan kita beri sanksi berat" tambahnya. (DJ)
Tags:
Berita/Pemkab

