MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang —
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, bergerak cepat merespons aduan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat dua warganya di Madagaskar, Benua Afrika. Armia menggalang koordinasi dengan Mabes Polri hingga perwakilan diplomatik internasional untuk memulangkan Muhammad Renza (26) dan Melisa Habib (23) yang kini meringkuk di penjara kepolisian setempat.
Langkah darurat itu diambil Bupati Armia usai menerima kedatangan keluarga para korban di ruang kerjanya pada Kamis sore, (20/08/2026). “Kami tidak tinggal diam. Pemerintah daerah siap berupaya maksimal mengurus kepulangan seluruh warga kami yang menjadi korban,” sebutnya.
Untuk menembus sekat birokrasi internasional, Buapti Armia lantas menjalin komunikasi dengan mantan Kepala Divisi NCB-Interpol Indonesia di Mabes Polri guna memproses dokumen kepolisian serta menghubungi Atase Kepolisian RI di Singapura, Kombes Pol. Roni Sidabutar. Upaya lintas lembaga ini dilakukan mengingat Indonesia belum memiliki Atase Kepolisian di Madagaskar.
Atas hasil komunikasi yang dilakukan, Bupati Armia menegaskan bahwa syarat administratif penanganan kasus ini, termasuk penerbitan laporan kepolisian resmi (LP), tengah disiapkan agar Interpol dapat segera menerbitkan koordinasi resmi dengan Kepolisian Madagaskar dan KBRI.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berjanji memantau dari dekat perkembangan kondisi kesehatan dan kejelasan hukum kedua korban hingga mereka berhasil dipulangkan ke tanah air. (DJ)
Tags:
Berita/Pemkab

