MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang -
Pelaksanaan Revitalisasi pada sekolah di Kabupaten Aceh Tamiang terus berlanjut dan berpacu walau keadaan harga bahan material masih dalam keadaan tak wajar, namun demi pendidikan pekerjaan itu terus dilaksanakan.
Namun sayang, dalam mengejar pelaksanaan tersebut para pelaksana masih saja abai akan keselamatan dirinya.
SD Negeri Pantai Tinjau Kecamatan Sekerak yang merupakan penerima dana revitalisasi sekolah mencapai lebih dari satu milyar ini terlihat sangat mengabaikan keselamatan para pekerja sebagaimana tertuang dalam aturan K3 tentang Keselamatan Kerja.
Terlihat dilapangan pada Kamis (09/07/2026) MULTIINFORMASI.ID menemukan dua pekerja yang berada diketinggian tidak menggunakan APDnya.
Salah seorang yang diduga mandor saat ditemui MULTIINFORMASI.ID dan menanyakan terkait APD menjawab, "itu orang saya bang, maklumlah bang ... licin" dan ketika ditanya terkait APD untuk ketinggian mandor tersebut hanya tertawa tipis. Saat ditanyakan tentang keberadaan konsultan pengawas, oknum mandor itu juga mengatakan tidak tahu akan keberadaan konsultan pengawas pada hari itu.
Ironisnya, dengan kata "licin" yang dilontarkan oleh oknum mandor tersebut berbanding terbalik dengan keselamatan para pekerja yang tetap tidak dipedulikannya.
Ketua P2SP SD Negeri Pantai Tinjau dan Kepala Sekolah Dasar Negeri Pantai Tinjau ketika dikonfirmasi MULTIINFORMASI.ID melalui pesan whatshap juga tidak memberikan jawaban.
Anehnya, ada oknum yang coba mengintervensi temuan MULTIINFORMASI.ID dilapangan ini dengan menanyakan "anda sebagai apa direvit, buat berita dan koreksi tentang revit". Pertanyaan oknum ini seolah-olah perbuatan salah jangan dipublikasikan.
Sebagaimana diketahui aturan utama mengenai K3 dalam pekerjaan di ketinggian di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Namun sayang hampir disemua pekerjaan revit yang ada dalam Kabupaten Aceh Tamiang ini tidak memperhatikan akan hal tersebut.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Samsul Rizal, S.Ag ketika dikonfirmasi terkait penggunaan APD mengatakan "seyogyanya para pelaksana kegiatan revit memperhatikan keselamatan para pekerjanya sesuai aturan K3, terutama dalam hal APD apalagi para pekerja yang sedang berada dalam ketinggian karna sewaktu-waktu bisa saja para pekerja itu jatuh" jelas Kadis. (DJ)
Tags:
Berita/Pemkab

