MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang -
Program revitalisasi sekolah senilai sekitar Rp192 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat di Kabupaten Aceh Tamiang mulai menjadi sorotan. Di tengah munculnya kritik terhadap mutu pekerjaan dan lemahnya pengawasan di lapangan, Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail meminta masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Ismail, pada Kamis (04/06/2026), menyusul berkembangnya berbagai laporan dan pemberitaan mengenai pelaksanaan revitalisasi sekolah di sejumlah satuan pendidikan. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah masih memantau pelaksanaan pekerjaan dan belum menemukan adanya indikasi pekerjaan yang disubkontrakkan kepada pihak lain.
"Kepala sekolah dan dinas harus mampu mengendalikan proyek revitalisasi ini. Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian teknis konstruksi, mutu beton, pembesian maupun spesifikasi bangunan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum", kata Ismail.
Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak perlu ragu memproses pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, proses hukum dapat menyasar siapa saja yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, mulai dari konsultan perencana, konsultan pelaksana, konsultan pengawas, kepala sekolah hingga pejabat terkait apabila ditemukan pelanggaran setelah pekerjaan selesai dilakukan.
Sorotan terhadap proyek revitalisasi sekolah muncul setelah sejumlah laporan lapangan mempertanyakan mutu pekerjaan dan efektivitas pengawasan. Di TK Pembina Kuala Simpang misalnya, muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material serta minimnya kehadiran konsultan pengawas saat pekerjaan berlangsung. Sementara pada proyek revitalisasi SMP Negeri 1 Kejuruan Muda, sejumlah pihak mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan drainase, hingga kondisi lapangan yang disebut mengalami kerusakan meski baru selesai dibangun.
Ismail mengakui tidak semua kepala sekolah memahami aspek teknis konstruksi bangunan. Karena itu, pemerintah pusat telah memberikan pembekalan kepada kepala sekolah dan pihak dinas selama dua minggu di Medan dan Banda Aceh. Dari pembekalan tersebut dibentuk tim teknis yang melibatkan konsultan perencana, pelaksana dan pengawas untuk mendampingi pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Wakil Bupati, penggunaan konsultan dari luar daerah tidak menjadi persoalan sepanjang memiliki sertifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Ia menyebut jumlah konsultan yang memiliki kualifikasi khusus revitalisasi sekolah di Aceh Tamiang memang masih terbatas sehingga keterlibatan tenaga teknis dari daerah lain dimungkinkan.
Namun demikian, Ismail mengingatkan agar konsultan tidak merangkap sebagai pemasok material proyek. Ia menilai pemasok material sebaiknya berasal dari masyarakat sekitar untuk mendorong perputaran ekonomi lokal, sementara konsultan tetap fokus menjalankan fungsi perencanaan dan pengawasan sesuai ketentuan.
Warga menilai, Kondisi tersebut membuat perhatian publik bergeser dari sekadar kualitas bangunan menuju mekanisme pengawasan proyek. Sebab dalam pola revitalisasi sekolah yang dibiayai pemerintah pusat, tanggung jawab teknis tidak hanya berada pada kepala sekolah, tetapi juga melibatkan konsultan perencana, konsultan pengawas, tim teknis serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Karena itu, transparansi pelaksanaan proyek dinilai penting untuk memastikan anggaran negara yang mencapai ratusan miliar rupiah benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang aman, berkualitas dan sesuai dengan tujuan program revitalisasi sekolah. (DJ)
Tags:
Berita/Pemkab

