"Scapegoating" P2SP, Dana Revit Rawan Disalahgunakan

MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang  - 

Program revitalisasi sekolah yang menjadi program utama Kementerian dasar dan menengah guna mencerdaskan anak bangsa sangatlah berguna bagi semua daerah, demikian juga halnya dengan Kabupaten Aceh Tamiang yang dilanda   musibah banjir bandang hidrometeorologi  sehingga banyak merusak sarana dan prasarana pendidikan. 

Dari sekian banyak sekolah dasar yang menerima anggaran revitalisasi tersebut salah satunya adalah Sekolah Dasar Negeri Pantai Tinjau Kecamatan Sekerak yang menerima dana revitalisasi itu mencapai lebih dari satu milyar rupiah. 

Transparansi dalam pengelolaan dana revit itu jelas tertuang dalam petunjuk teknis dari, peraturan direktur jenderal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah nomor 1 tahun 2026 dan petunjuk pelaksanaan revitalisasi tahun 2025. 

Peran serta masyarakat untuk pembangunan pendidikan yang lebih cepat dan berkeadilan, sekaligus memberikan efek pengganda (multiplier effect)  ekonomi bagi masyarakat dan sangat berdampak pada efesiensi penggunaan anggaran.

Kegiatan revitalisasi yang membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) seharusnya dapat bekerja maksimal dalam membangun sekolah namun nyatanya P2SP masih saja menjadi "scapegoating" dalam kegiatan ini. 

"Semua barang dan bahan kepala sekolah sendiri yang belanja bersama bendahara" ucap seorang mandor pada Sekolah Dasar Negeri Pantai Tinjau sambil berlalu, hal ini diduga jelas menyalahi aturan dimana seyogyanya dalam hal kegiatan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan revitalisasi ini adalah menjadi tugasnya P2SP. 

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto saat dihubungi MULTIINFORMASI.ID pada Rabu (03/06/2026) melalui pesan whatshapnya mengatakan "tidak rinci dijelaskan teknis pembelian namun secara substansi panduan ini masih digunakan" jawabnya singkat. 

Pemerhati pendidikan yang juga sebagai ketua komite pada salah satu satuan pendidikan mengatakan bahwa dalam hal pembangunan revitalisasi kepala sekolah tidak dibenarkan secara langsung melakukan pembelian barang untuk kebutuhan revitalisasi sebab telah terbentuknya P2SP. 

"Kepala sekolah tidak dibenarkan secara langsung melakukan belanja barang untuk keperluan pembangunan revitalisasi sebab sudah terbentuknya P2SP" ucap sumber.

Masih menurut sumber, bahwa pola semacam ini membuka ruang korupsi. Dengan skema yang ditutupi akan rawan terjadi mark up harga, pengadaan fiktif, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban, Ini modus lama. Dikemas seakan swakelola, padahal kenyataannya berbeda. Kalau dibiarkan, sekolah hanya jadi ajang konspirasi praktek kotor.

Ketua Komite yang juga sebagai ketua P2SP dan Kepala Sekolah Dasar Negeri Pantai Tinjau terkait hal ini tidak memberikan keterangan apapun. (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR