MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang -
Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi para korban bencana banjir bandang hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada November 2025 sampai saat ini masih sangat dibutuhkan dan dinantikan agar para penyintas dapat merasakan sentuhan hangat dari Pemerintah.
Kebutuhan Huntara di Kabupaten Aceh Tamiang bukanlah sekedar hunian tetapi juga menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi para penyintas, karna Pemerintah sendiri menginginkan agar rakyatnya lepas dari rasa trauma akan banjir bandang tersebut dan dapat kembali kepada kehidupan normal seperti biasanya.
Namun siapa sangka, tidak sedikit juga para "penguntil" memperlakukan Huntara itu dengan sesuka hatinya hanya demi meraup pundi rupiah dari penderitaan penyintas.
Pembangunan Huntara yang dibangun diatas tanah pribadi para penyintas seyogyanya layak untuk ditempati, tetapi banyak dijumpai terkesan asal jadi bahkan rela melepaskan tanggung jawabnya pada saat pekerjaan pembangunan Huntara itu belum selesai seratus persen.
Bermodalkan surat serah terima tanggung jawab atau serah terima pekerjaan kepada penyintas, para pelaksana kegiatan meraup uang hasil pekerjaannya lalu pergi dan meninggalkan sejuta kesedihan bagi para penyintas dikarenakan ada tahapan pada pembangunan Huntara itu yang belum terselesaikan.
Bila hujan datang, tak sedikit penyintas mengeluhkan akan hasil pekerjaan Huntara ini, seakan hati mereka hancur dikala lepas dari banjir kini harus mengalami kebocoran Huntaranya disana-sini. Lain lagi halnya ketika tempat "sakral" untuk membuang hajat (toilet) tidak atau jarang dikerjakan oleh para pelaksana kegiatan sehingga banyak para penyintas mengalami kesulitan dalam membuang hajatnya.
Hanya bermodalkan Rp. 33 juta Huntara dengan ukuran 4 x 6 meter ini dibangun dalam tempo tiga hari, cepat dan ringkas namun dalam pelaksanaannya tidaklah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kebanyakan orang.
Tidak sedikit orang menyayangkan akan hasil dari pekerjaan ini, pasalnya belum lagi pekerjaan pembangunan Huntara ini dilaksanakan sudah terjadi "penyunatan" dana dengan dalih "fee" yang jumlahnya bervariasi sesuai kesepakatan.
Bermodalkan Rencana Anggaran Biaya ((RAB) dan Gambar para pelaksana seperti "keserupan" mengerjakan Huntara ini, walaupun dokumen seperti Surat Perintah Kerja (SPK) tidak mereka kantongi.
Ironisnya, ketika pembangunan Huntara selesai dikerjakan dan saat akan mengajukan Provisional Head Over (PHO) masih saja terjadi "sunat massal" terhadap biaya pembangunan Huntara ini agar pekerjaan dapat diserahkan kepada penyintas.
"Sunat massal" anggaran Huntara saat PHO ini diduga dilakukan oleh team PHO itu sendiri dan terendus membawa-bawa nama petinggi Kuasa Pengguna Anggaran dan bahka nama pejabat berwenang terkait bencana. Ironi memang, namun fakta lapangan tidak pernah menyamakan dari perencanaan gambar.
Masyarakat penyintas Kabupaten Aceh Tamiang hanya dapat pasrah meratapi nasibnya seakan ditipu oleh para pelaksana pembangunan Huntara tanpa tau apa sebenarnya yang terjadi atas anggaran yang "disunat massal" oleh para pemangku kebijakan.
"Fee" dan "sunat massal" ini bukan lagi menjadi rahasia umum bagi para pelaksana pembangunan Huntara, ini adalah suatu bentuk intimidasi dalam memperoleh hak pelaksana pembangunan pada saat mulai bekerja maupun pada saat akan menggapai hasil dari pekerjaannya.
Seperti halnya kasus Makanan Bergizi Gratis (MBG), setiap titiknya telah ditentukan nilai rupiahnya, demikian juga dengan pembangunan Huntara di Aceh Tamiang ini, setiap unitnya sudah "dipatokkan" angkanya.
Tidak sedikit uang negara yang digelontorkan oleh Pemerintah untuk pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, namun tidak sedikit juga para "tikus kantor" yang ingin mencuri uang ini demi kepentingan pribadinya.
Percepatan pemulihan pasca bencana memang sangat diharapkan, namun masih saja dijumpai para "tikus kantor" yang suka dan doyan menjadikan proses pemulihan sebagai "ladang" dalam meraup pundi rupiah. (DJ)
Tags:
Berita/Pemkab

