MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang -
Oknum Perangkat Kampung Gelung Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, setelah diberitakan oleh beberapa media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) langsung mengembalikan uang pungli tersebut kepada masyarakat sehari setelah terbitnya pemberitaan itu.
Informasi yang dihimpun MULTIINFORMASI.ID dilapangan pada Jumat (26/06/2026) menyebutkan bahwa pungli yang dilakukan oleh oknum Perangkat Kampung kepada masyarakat penerima bantuan Jaminan Hidup (jadup) sebanyak Rp.500.000 telah dikembalikan kepada masyarakat tersebut.
"Benar bang, setelah musyawarah uang tersebut telah dikembalikan kepada masyarakat, namun belum semuanya" ujar sumber.
Masih keterangan sumber "dalam hal pengembalian uang pungli tersebut, masyarakat juga diancam bahwa bila ada bantuan lain dari pemerintah maka Perangkat Kampung tidak akan membantunya" jelas sumber.
Seperti diketahui masyarakat Kampung Gelung yang menerima jadup sebanyak 161 kepala keluarga, dan dugaan pungli ini terjadi akibat adanya sekitar 10 kepala keluarga dikampung tersebut tidak mendapatkan jadup, dengan alasan inilah para Perangkat Kampung melakukan kutipan kepada masyarakat penerima jadup dengan tujuan kebersamaan.
Sayangnya, itikad baik Perangkat Kampung ini tidak didasari oleh musyawarah terlebih dahulu sehingga menimbulkan perspektif berbeda.
Datok Penghulu Kampung Gelung ketika dikonfirmasi MULTIINFORMASI.ID pada Sabtu (27/06/2026) melalui telpon selularnya tidak terhubung.
Dalam hukum Indonesia, pengembalian uang pungutan liar (pungli) tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Meskipun uang tersebut telah dikembalikan kepada korban, oknum pelaku tetap dapat diproses secara hukum, dikenakan sanksi disiplin, dipecat dari jabatannya, hingga hukuman pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. (DJ)
Tags:
Berita/Pemkab

