MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang -
Pekerjaan proyek revitalisasi di salah satu SD Negeri dalam Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang pada hari ini dan merupakan hari pertama kerja terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang secara aturan para pekerja wajib menggunakan APD sesuai dengan aturan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Khairul yang dihubungi MULTIINFORMASI.ID melalui pesan whatshapnya pada selasa (02/06/2026) terkait para pekerja yang tidak memakai APD mengatakan "terima kasih bang, seharusnya ada tetapi saya juga belum mendapatkan perjanjian kerja sama (pada sekolah tersebut)" ucap kabid.
Amatan MULTIINFORMASI.ID dilapangan para pekerja proyek revit tampak sedang memasang beberapa papan plank proyek sebagai tanda akan dimulainya pekerjaan yang nilainya mencapai lebih dari 1 Milyar.
Ironis memang, paket pekerjaan yang menelan anggaran milyaran rupiah tersebut tetapi mengabaikan Keselamatan para pekerjanya.
Dasar hukum utama penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Undang-undang ini mewajibkan pengusaha menyediakan APD dan pekerja untuk menggunakannya, sedangkan peraturan menteri merinci jenis-jenis APD dan tanggung jawab terkait penggunaannya di tempat kerja.
Seharusnya aturan-aturan dasar wajib di taati sebagai landasan menumbuhkan kesadaran hukum dan merupakan tanggung jawab bersama. (DJ)
Tags:
Berita/Pemkab

