MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang -
Praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Kampung Gelung, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Oknum perangkat kampung setempat diduga meminta sejumlah uang dari warga penerima kepala keluarga yang mendapatkan bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir dari Pemerintah.
Bantuan yang bersumber dari Pemerintah Pusat itu semestinya menjadi penyangga ekonomi bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Fakta dilapangan pada Rabu (24/06/2026) ketika MULTIINFORMASI.ID menjumpai beberapa masyarakat yang menjadi korban dugaan pungli ini menyatakan bahwa hingga kini praktik tersebut terus menghantui masyarakat, yaitu kejanggalan terkait bantuan dari pemerintah. Sejumlah warga mengaku mendapat tekanan untuk menyerahkan sebagian dana bantuan mereka.
Salah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa dirinya diminta menyerahkan uang usai mencairkan bantuan di Kantor Pos pada Selasa (23/06/2026)
"Setelah saya mengambil uang dari kantor pos, ada oknum perangkat desa yang datang kerumah saya sekitar sore hari untuk meminta uang sebanyak Rp. 500.000 dengan dalih untuk berbagi kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan jadup" ujar Warga.
Menurut keterangan sejumlah warga, oknum perangkat desa, mulai dari seketaris desa hingga kepala dusun yang melakukan praktik ini diduga telah sepakat melakukannya atas perintah Datok Penghulu.
Diketahui bahwa di Kampung Gelung Kecamatan Seruway ada sekitar 10 kepala keluarga yang tidak menerima atau mendapatkan bantuan jadup, hal ini yang membuat perangkat desa melakukan inisiatif dengan dalih membantu warga tersebut tanpa dilakukannya musyawarah.
Praktik ini memunculkan dugaan adanya pola terstruktur dalam pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh para korban banjir.
Pengakuan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya berinisial F. Ia mengaku diminta menyerahkan sebanyak Rp 500.000. Namun, dengan keadaan terpaksa dirinya harus pasrah dengan praktik ini.
Kasus ini memantik kemarahan publik. Dana bantuan bencana merupakan hak masyarakat yang tengah berjuang memulihkan kehidupan, bukan untuk dijadikan ajang memperkaya diri oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Ini bukan saja masalah pelanggaran administrasi desa, ini adalah dugaan tindak pidana pemerasan dan korupsi terhadap hak rakyat kecil. Dimana para perangkat kampung yang seyogyanya melindungi masyarakatnya malah berbalik menjadi predator bagi masyarakatnya sendiri.
Datok Penghulu Kampung Gelung, ketika dikonfirmasi MULTIINFORMASI.ID terkait hal ini melalui pesan whatshapnya mengatakan "dari 161 kepala keluarga yang menerima, kami tidak melakukan pemotongan, tetapi kami meminta bantuan untuk warga yang tidak dapat (tidak menerima jadup) kami tidak memaksa dan itupun banyak yang tidak mau kasi" jelas Datok melalui pesan whatshapnya.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana bantuan bagi korban bencana.
Sebelumnya Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi secara tegas melarang keras adanya pemotongan dana Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban pascabencana. Beliau memperingatkan agar bantuan dari Kementerian Sosial tersebut disalurkan secara utuh.
Untuk menjamin transparansi penyaluran jadup Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah membuka posko Pusat Pengaduan di Kantor Sekretariat Satgas Pascabencana dan seluruh kantor kecamatan untuk memfasilitasi laporan pungutan liar (pungli) atau pemotongan dana.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang didesak segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungli ini. Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan di tengah penderitaan masyarakat korban banjir.
Karena masyarakat berhak menerima bantuan secara utuh tanpa intimidasi, apalagi di tengah situasi pascabencana yang masih menyisakan luka mendalam. (DJ)
Tags:
Berita/Pemkab

