Data BNPB "Hanyutkan" Asa Korban Banjir Aceh Tamiang, Katagori TMK Diverval Ulang

MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang  -

Harapan ribuan warga Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera mendapatkan bantuan perbaikan rumah pasca-bencana hidrometeorologi 2025 masih menyisakan tanda tanya besar. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah merilis hasil verifikasi, ribuan warga lainnya justru dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).

Menanggapi gejolak dan ketidakpastian di tengah masyarakat, Pemkab Aceh Tamiang akhirnya menggelar rapat koordinasi pada Senin (09/02/2026). Juru Bicara Pemkab, Muhammad Farij, menyampaikan beberapa poin krusial terkait nasib para penyintas banjir ini.

Tahap I : Hanya 7.737 Rumah yang Lolos

Hingga saat ini, Pemkab baru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk 7.737 unit rumah yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi (verval) oleh tim BNPB pusat. Angka ini merupakan bagian dari tahap pertama, namun belum mencakup seluruh warga yang terdampak bencana hebat tahun lalu.

Poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah rencana Pemkab untuk melakukan verval ulang bagi rumah kategori TMK (Tidak Memenuhi Kriteria). Keputusan ini seolah menjadi sinyal bahwa pendataan awal yang dilakukan tim BNPB belum sepenuhnya akurat atau belum menyentuh realita di lapangan.

Ada dua hal baru dalam rencana verval ulang ini, Pemkab akan menambah kriteria penilaian baru berdasarkan kajian ulang petunjuk teknis BNPB. Pemerintah berjanji akan melibatkan Organisasi Kemasyarakatan Lokal untuk memvalidasi ulang data.

"Kami sedang mematangkan rencana verval ulang terhadap kategori TMK dengan penambahan indikator baru," ujar Muhammad Farij dalam siaran pers resminya.

Meski Pemkab mengklaim berkomitmen memaksimalkan pendataan agar warga mendapatkan haknya, publik patut mengawal janji tersebut. Pasalnya, status "TMK" seringkali menjadi penghalang birokrasi yang memicu kecemburuan sosial di tingkat desa (kampung).

Keterlibatan Ormas dalam verval ulang juga harus dipastikan transparan dan bebas dari kepentingan politik, agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan mereka yang dinding rumahnya retak atau roboh diterjang air, bukan sekadar mereka yang dekat dengan pemegang kebijakan.

Poin Penting Hasil Rapat Pemkab (09/02/2026) bahwa SK Tahap I, 7.737 dinyatakan Valid, sedang Nasib Katagori TMK akan di verifikasi ulang dengan indikator tambahan, dengan pelaksana Verval tim akan melibatkan organisasi kemasyarakatan lokal, pemerintah berkomitmen Sosialisasi berkelanjutan kepada warga terdampak.

Masyarakat kini menanti, apakah verval ulang ini akan menjadi solusi nyata atau justru memperpanjang birokrasi bagi mereka yang sudah lama menanti bantuan di bawah atap yang bocor. (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR