Bapemperda DPRD Wajo Perkuat Pengawalan Propemperda 2026, Perubahan Perda Kabupaten Layak Anak Dikebut

MULTIINFORMASI.ID, WAJO — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat internal pada Rabu, 25 Februari 2026, guna membahas agenda strategis legislasi tahun 2026, termasuk pengawalan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan percepatan perubahan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Amran, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Ketua Asri Jaya A. Latief, serta dihadiri anggota Andi Rustan P., M.Si., Hariyanto, SE., Ir. Junaidi Muhammad, Andi Mulyadi, H. Risman Lukman, dan Sekretaris Bapemperda Bayu Utomo Putra. Forum ini menjadi momentum konsolidasi untuk memastikan agenda legislasi berjalan sesuai target dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Propemperda 2026 secara terencana, terukur, dan tepat waktu. Penguatan koordinasi lintas komisi dan perangkat daerah disepakati sebagai langkah strategis guna memastikan setiap rancangan peraturan daerah dapat diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Ketua Bapemperda Amran menegaskan bahwa fokus utama lembaganya bukan sekadar menyelesaikan jumlah regulasi, tetapi memastikan kualitas dan implementasi yang efektif di lapangan.

“Bapemperda berkomitmen mengawal Propemperda 2026 agar tepat waktu dan tepat sasaran. Target kita bukan hanya menyelesaikan regulasi, tetapi memastikan kualitas dan kebermanfaatannya bagi masyarakat. Perubahan Perda Kabupaten Layak Anak menjadi prioritas karena menyangkut masa depan generasi dan penguatan sistem perlindungan anak di daerah,” tegas Amran.

Selain Propemperda, rapat juga memfokuskan pembahasan pada timeline perubahan Perda Kabupaten Layak Anak yang merupakan inisiatif Bapemperda. Regulasi ini diharapkan dapat rampung sebelum tahapan penilaian Kabupaten Layak Anak, sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat dan komprehensif dalam implementasi kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Wajo.

Sebagai bagian dari percepatan, Bapemperda menargetkan proses harmonisasi rancangan perda di Kantor Kementerian Hukum dan HAM pada minggu pertama Maret 2026. Selanjutnya, pengajuan pada Rapat Paripurna Tingkat I dijadwalkan pada minggu kedua Maret, sebelum memasuki tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus).

Anggota Bapemperda, Ir. Junaidi Muhammad, menekankan pentingnya memastikan substansi regulasi adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional dan mampu diimplementasikan secara efektif oleh seluruh perangkat daerah.

“Kita ingin memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar implementatif dan menjawab kebutuhan masyarakat. Khusus Perda Kabupaten Layak Anak, substansinya harus adaptif terhadap kebijakan nasional dan menjadi pedoman kuat bagi OPD dalam pelaksanaan program perlindungan anak,” ujarnya.

Rapat berlangsung dengan suasana konstruktif dan penuh komitmen, mencerminkan keseriusan Bapemperda DPRD Wajo dalam memperkuat fungsi legislasi. (HG)
(Humas DPRD Wajo)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR