Tidak Paham KIP Dan UU Pers, Oknum Datok Penghulu Ancam Dan Intimidasi Wartawan

MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang - 
Terkait pemberitaan dibeberapa media online, tentang adanya salah satu oknum Datok Penghulu di Aceh Tamiang yang diduga arogan dan bernada mengancam terhadap wartawan pada saat melakukan tugasnya terutama saat melakukan konfirmasi melalui via Telepon WhatsApp, hal ini merupakan suatu bentuk menghalangi tugas wartawan dalam menyampaikan informasi. 

Murtala, mengaku dirinya mendapatkan kata-kata kasar, arogan, dan mengarah pada intimidasi yang dilontarkan oleh oknum Datok Penghulu Kampung Raja Kecamatan Bendahara. 

“Saya mendapat informasi tentang salah satu kegiatan bangunan yang sumber anggarannya berasal dari  dana desa (DD) di Kampung Raja Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, informasi dari warga sudah 4 (empat) bulan belum selesai dikerjakan,” ujarnya, pada Senin (24/11/2025) pada salah satu kafee di Karang Baru. 

Lanjut, Murtala menyampaikan krinologisnya “Kegiatan parit beton atau parit saluran pembuangan (drainase) di Kampung Raja itu, selanjutnya saya melakukan konfirmasi kepada Datok Penghulu Kampung setempat terkait berapa nilai anggaran yang dianggarkan pada bangunan tersebut, eh..malah saya mendapatkan jawaban kata-kata terkesan kasar, arogan, serta bernada intimidasi,” ujarnya lagi. 

“Saya merasa terancam dan mendapatkan jawaban konfirmasi yang sangat tidak pantas serta tidak layak dari seorang Datok Penghulu Kampung Raja, dimana seharusnya seorang pejabat publik tak pantas mengeluarkan kata-kata kasar seperti itu terhadap rekan pers maupun lainnya, saya tidak terima diperlakukan demikian,” jelas Murtala. 

"Seorang jurnalis atau wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi kepada masyarakat melalui media massa seperti surat kabar, televisi, radio, maupun media digital" ujar wartawan Aceh.wartaglobal.id. 

Berdasarkan, Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menerangkan terkait keterbukaan informasi terhadap pelaksanaan keuangan negara oleh semua pihak penyelenggara, “Tidak ada kerahasiaan kecuali terkait pertahanan dan keamanan negara". 

Dalam konfirmasi via telepon WhatsApp berikut petikan ucapan Datok Penghulu : 

“Sembilan tahun aku jadi datok belum ada orang nanyak, siapa orangnya kau ini ngak usah banyak cakap dulu, jumpa dulu kita, ngak usah tanya-tanya begitu dulu, kepala aku belum pas lagi ni” 

”Jumpa kita dimana ini, aku mau tau kau ini siapa sebenarnya, haa ... dimana kita jumpa jangan macam-macam mau beritakan parit ini pula aku mau tau dimana orangnya, siapa kau, dimana kita jumpa, aku mau tau siapa kau dan kau orang mana, mau orang Bukit Tempurung terserah dimana jumpa". 

“Dimana sor kau mau jumpa biar aku kesitu, kalau kau sanggup ngajar aku boleh kalau gak sanggup jangan, karena aku sudah sembilan tahun jadi datok belum pernah orang, belum ada orang macam kau, aku mau lihat kau dimana, siapa kau jendral kah kau atau kepala inspektorat kau”. 

“Kalau kepala inspektorat boleh kau macam-macam sama aku, besok bisa ku libas dimana jumpa, jangan kau macam-macam kau sama aku, bukan urusan kau nanya paritlah kalau uang negara pun untuk apa urusan kau,”. 

“Kalau ada temuan inspektorat besok pun aku yang balikan gitu, jangan kau mau macam-macam kalau datok lain yang kau tanya boleh, kalau aku jangan, masalah parit itu kalau besok ada masalah itu urusan aku bukan urusan kau,” demikian isi kata-kata Datok Penghulu Kampung Raja itu dengan bernada membentak memakai bahasa Melayu. 

Pada dasarnya, tidak ada keharusan bagi setiap orang untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pers. 

Akan tetapi, apabila pemberitaan pers merugikan orang tersebut, maka orang yang bersangkutan memiliki dua hak yang dalam UU Pers dikenal dengan sebutan hak jawab atau hak koreksi. 

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (Pasal 1 angka 11 UU Pers). 

Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. 

Sepertinya oknum Datok Penghulu Kampung Raja ini belum mengerti benar apa itu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers sehingga terkesan arogan dan mengintimidasi dan patut diduga ada hal yang ditutup-tutupi pada kegiatan drainase itu oleh oknum Datok Penghulu Kampung tersebut. (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR