MULTIINFORMASI.ID || AcehTamiang -
Hari ini Senin 17 November 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melaksanakan eksekusi Uqubat cambuk terhadap 10 orang pelaku tindak pidana perkara jinayat (judi online) karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berlangsung di halaman Komplek Islamic Center Kabupaten Aceh Tamiang.
Kajari Aceh Tamiang, DR. Yudhi Syufriadi, SH, MH didampingi Kasi Pidum, Fauzi, SH dan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, S.Ag kepada MULTIINFORMASI.ID mengatakan, pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk dilakukan terhadap 10 orang, terpidana yang melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tersebut.
Dikatakan, para pelanggaran syariat Islam telah dilakukan cambuk ditempat umum terhadap pelaku judi online. "Uqubat cambuk diberikan oleh algojo, setelah para terpidana menjalani masa penahanan," jelasnya.
Adapun 10 pelaku judi online yakni S dicambuk 8 kali setelah dikurangi masa penahanan, CD dicambuk 9 kali, DN dicambuk 7 kali, RR dicambuk 6 kali, MA dicambuk 6 kali, AA dicambuk 8 kali, MA dicambuk 6 kali, MA alias Ari dicambuk 6 kali, S dicambuk 7 kali dan J alias Ijal dicambuk 6 kali.
"Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut, turut diamankan Satpol PP/WH, Pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang serta melibatkan tim Kesehatan dari" ujar Yudhi Syufriadi. (DJ)

