Manajemen PTPN 4 Regional VI Laporkan Wartawan Penyebar Fitnah Ke Polda Aceh, Ini Penilaian Wartawan Senior

MULTIINFORMASI.ID || Langsa - 

Manajemen PTPN IV Regional VI telah melaporkan oknum Wartawan Media Online Delikkasus.86.com ke Polda Aceh dengan Nomor : STTLP/364/XI/2025/SPKT/ Polda Aceh, Atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang diatur dalam UU/No1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana di maksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Juncto 28 Ayat (3). 

“Langkah ini di ambil berdasarkan adanya dugaan wartawan tersebut membuat dan menyebarkan berita Hoax terhadap PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek, tanpa ada upaya konfirmasi kepihak narasumber. “ Kata Nawal, S.H., Staf Sekretariat & Hukum kepada MULTIINFORMASI.ID pada Minggu (23/11/2025) di Langsa. 

Sepengetahuan kami, Wartawan itu adalah seseorang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik, yaitu mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyiarkan informasi atau berita kepada publik melalui berbagai media massa seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, atau internet. Mereka bertugas menyajikan fakta secara akurat dan objektif untuk menjadi "mata dan telinga" masyarakat, Ujar Nawal. 

Staf tersebut menambahkan, bahwa ketiadaan konfirmasi kepada pihak terkait dalam proses pemberitaan berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam KEJ, salah satu prinsip utama adalah kewajiban wartawan untuk menguji kebenaran informasi, memberitakan secara berimbang, serta menempuh cara-cara yang etis dalam memperoleh dan menyampaikan informasi. 

Berita tanpa konfirmasi berisiko tinggi menjadi tidak akurat, keliru, bahkan bisa berisi kebohongan atau fitnah, yang dilarang keras dalam KEJ. 

Atas dasar itu, perusahaan menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Bunyi Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk 

Adapun Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 

Kami juga menilai bahwa pelanggaran terhadap KEJ ini berimplikasi pada terjadinya dugaan pelanggaran terhadap UU ITE dimaksud, Sambung Nawal. 

Menurut informasi berita  tersebut  telah dirubah dari berita sebelumnya  yang pernah ditayangkan pada tanggal 11 November 2025. 

Sementara salah seorang wartawan senior Yoesdinoer sangat menyayangkan sikap Wartawan salah satu media Delikkasus86.com memandang bahwa wartawan yang menulis berita untuk kepentingan pribadi sama dengan berita bohong atau hoaks karena tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

Menurut Bung Yoes sapaan Yoesdinoer yang telah menjadi Wartawan di tiga zaman ini, Wartawan bekerja berdasarkan UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dan KEJ, yang menuntut profesionalisme, objektivitas, dan independensi. Menulis untuk kepentingan pribadi melanggar prinsip-prinsip ini. 

Berita bohong atau hoaks biasanya dibuat untuk tujuan menyesatkan atau demi kepentingan pembuatnya, mirip dengan motivasi di balik berita untuk kepentingan pribadi. 

Menurut Bung Yoes yang menulis di Harian Realitas Medan ini, Jurnalisme yang berpihak pada kepentingan pribadi akan mendistorsi informasi, mengurangi atau menambah fakta sehingga menjadi bias. Hal ini akan merusak integritas dan kredibilitas wartawan serta media massa di mata publik. 

Berita hoaks dipastikan bukan tulisan wartawan profesional, karena wartawan sejati bertugas menyampaikan berita yang sebenarnya (fakta). 

Kitabwajib menjaga kepercayaan publik Kode etik berfungsi sebagai landasan moral untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik, bukan kepentingan individu. 

Secara ringkas, berita untuk kepentingan pribadi dianggap setara dengan hoaks karena sama-sama tidak didasarkan pada fakta objektif dan bertujuan untuk menipu atau memanipulasi persepsi publik, yang bertentangan dengan esensi jurnalisme yang kredibel. 

Kami berharap Polda Aceh dapat memproses laporan ini dan mengambil tindakan hukum yang sesuai terhadap oknum wartawan yang diduga melanggar kode etik jurnalistik dan membuat berita hoax. Kami juga berharap agar masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Karena kami menilai bahwa berita yang dibuat oleh Wartawan tersebut tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga terkesan ada upaya mengadu domba masyarakat dengan karyawan PTPN. Hal ini dapat dilihat dari cara penulisan berita yang cenderung memihak dan tidak berimbang. (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR