Sepriyanto : "Guru Profesi Mulia"


MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang  - 

Dunia Pendidikan adalah proses seumur hidup yang mencakup semua aspek kehidupan untuk mengembangkan potensi diri, karakter, dan pengetahuan seseorang. Ini bukan hanya terbatas pada sekolah formal, tetapi juga melibatkan pendidikan nonformal dan informal, interaksi di masyarakat, serta pembentukan keterampilan berpikir kritis dan sosial. Untuk menjadikan itu tentu saja peran seorang guru sangat dibutuhkan. 

Saat ini Dunia Pendidikan di Indonesia kembali "tertulis tidak baik" hanya dikarenakan kasih sayang seorang tenaga pendidik (guru) "berbuah petaka". 

Guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar, tetapi pada hakikatnya menjadi seorang guru tidaklah cukup dengan mengajarkan materi pelajaran saja. Guru tidak hanya sebatas profesi melainkan tanggung jawab yang besar karena sangat menentukan kelangsungan sebuah bangsa. Bahkan disebut-sebut bahwa guru adalah pekerjaan yang paling mulia. 

Guru sebagai profesi adalah jabatan profesional yang memiliki tugas pokok dalam proses pembelajaran. Uraian tugas-tugas pokok guru telah diatur dan mencakup keseluruhan unsur proses pendidikan serta peserta didik. Tugas pokok guru dapat dilaksanakan secara profesional jika persyaratan profesional yang telah ditetapkan terpenuhi. 

Dalam proses pendidikan, fungsi guru adalah mengajar, mendidik, membina, mengarahkan, dan membentuk watak serta kepribadian siswa sehingga menjadi manusia yang memiliki ilmu pengetahuan, cerdas, dan bermartabat. Tidak mengherankan jika ada orang yang mengatakan bahwa tidak semua orang dapat menjadi guru dan dapat melaksanakan tugas sebagai guru. 

Untuk melaksanakan pekerjaan mulia ini diperlukan  persyaratan dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan. Pendidikan guru dirancang sedemikian rupa untuk mempersiapkan calon guru menjadi seorang guru yang profesional. Hal ini sangatlah penting mengingat jika sampai terjadi kesalahan, dapat berakibat fatal terhadap masa depan siswa dan tentu saja amat merugikan dunia pendidikan. 

Banyaknya permasalahan yang terjadi didunia pendidikan tidak hanya semata dikarenakan oleh kesalahan tenaga pendidik dalam mengambil tindakan agar peserta didik menjadi disiplin dan pintar. Namun saat ini, ketika hukum berbicara lain maka keikhlasan seorang guru akan bermakna menjadi lain. 

Banyak kasus yang terjadi menyeret "kasih sayang" seorang guru ke ranah hukum, seperti kasus Sambudi, guru SMP di Sidoarjo yang dilaporkan ke Polisi karena mencubit siswanya yang tak sholat berjamaah, Zaharman guru di Bengkulu dilaporkan akibat menegur siswanya yang merokok, Khusnul guru di Jombang yang ditetapkan tersangka atas tuduhan lalai mengawasi siswa di jam kosong, Guru yang menghukum siswanya dengan squat jump, Guru hukum murid anak polisi, Guru hukum murid duduk di lantai dan banyak lagi kasus yang seolah-olah "kasih sayang" seorang guru itu harus ditebus dengan pemecatan bahkan jeruji besi. 

Dalam kasus ini, orang tua dari peserta didik seyogyanya juga memahami dan mentaati aturan yang berlaku dalam suatu lembaga pendidikan. "Disiplin" yang diberikan seorang guru seringkali dikonotasikan sebagai bentuk "penyiksaan" terhadap anaknya, padahal disiplin yang diberikan adalah suatu bentuk untuk menjadikan karakter yang lebih baik. 

Guru akan memiliki kedewasaan untuk memilih pendekatan yang lebih pas dalam proses pendisiplinan siswa. Tidak melulu dengan punishment, tetapi ada pendekatan-pendekatan yang sifatnya lebih restorative. Demikian halnya dengan orang tua, jika telah mencapai persepsi yang sefrekuensi, orang tua tidak akan serta merta bertindak reaksioner dalam menyikapi proses pendisiplinan siswa oleh guru mereka. Harmonisasi ini seharusnya dapat terwujud. Tidak ada yang bersikap paling arogan, karena sebenarnya kedua belah pihak menginginkan tujuan yang sama, yakni bagaimana membentuk pribadi anak dengan karakter yang positif. 

Dalam konteks ini ada sebuah teori yang bisa mendasari, yakni teori kognitif sosial dari Bandura yang mana ditekankan pada proses pembentukan karakter atau behaviour anak yang sangat bergantung pada social culture, yaitu kultur yang terbangun di masyarakat, bukan hanya sekolah. 

Seorang tenaga pendidik (guru) juga diatur dalam suatu regulasi yang jelas, dimana Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 baik dalam pasal 39 ayat 1 dan 2 juga pasal 40 dan pasal 41, keselamatan para guru telah dijamin dan lindungi dalam aturan tersebut. 

Namun demikian, walaupun seorang guru dilindungi oleh Pemerintah tetapi dalam prosesnya seorang guru tetap memperhatikan hukuman yang diberikan kepada peserta didiknya agar tidak menjadi tindakan kekerasan atau malah menjadi perbuatan yang melanggar hukum. 

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto dalam menanggapi kasus viralnya seorang tenaga pendidik, menyampaikan bahwa : 

1. Kepada para segenap Kepala Sekolah dan Guru untuk tetap mengedepankan sikap-sikap yang bijaksana dan memberi sanksi yang mendidik dalam membentuk karakter dan disiplin pada murid. 

2. Menjalin komunikasi yang intensif dengan para Orang Tua/Wali Murid, agar setiap perkembangan murid sama-smaa terpantau dan dapat ditangani/dibina bersama. Guru dan orang tua harus sama pemahaman dan sejalan dalam mendidik dan membina muridnya. Maka komunikasi yang intensif antara orang tua dan Guru harus dibangun. 

3. Kepada orang tua/wali murid kita harapkan bijaksana dan benar-benar meneliti setiap informasi atau laporan yang diterima. Baik dari anaknya maupun dari pihak-pihak lain. Seandainya ada sikap atau tindakan dari sekolah yang dirasakan tidak semestinya, sebaiknya diklarifikasikan terlebih dahulu secara kekeluargaan dengan pihak sekolah. Orang tua/wali murid juga bisa meminta bantuan komite Sekolah atau MPD atau juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang, apabila komunikasi dengan pihak sekolah terhambat. 

4. Kita harus sama-sama menghormati dan menjaga kondusivitas proses belajar mengajar di sekolah. Dalam hal terjadinya insiden atau peristiwa yang dianggap tidak semestinya, mari utamakan upaya musyarawarah dan kekeluargaan. 

5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang dengan sepenuh hati akan melayani masyarakat yang berkenan memberi  masukan, kritikan dan pengaduan yang terkait penyelenggaraan pendidikan di Aceh Tamiang. 

Mengingat profesi guru ini adalah profesi yang mulia, hal-hal berikut ini sangat penting untuk menunjang kelancaran guru dalam menjalankan perannya, yaitu tak berhenti belajar, Up to date terhadap segala perkembangan dan dinamika pendidikan, Ikhlas. (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR