DPRK Aceh Tamiang Himbau Perusahaan Dan BUMN Bayar Zakat

MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang -

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melalui Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat, Adlansyah, SP, meminta kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan swasta, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang untuk menaati regulasi terkait kewajiban membayar zakat ke Baitul Mal.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 yang mengubah Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

"Seharusnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh Tamiang patuh terhadap kekhususan Aceh, karena pengelolaan zakat di Aceh telah diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2018. Pasal 102 qanun tersebut mewajibkan setiap badan usaha di Aceh untuk membayar zakat, infak, dan sedekah," kata Adlan kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Ia menegaskan bahwa meskipun perusahaan-perusahaan tersebut mengikuti aturan atau manajemen dari kantor pusat dan membayar zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), mereka tetap wajib menaati regulasi yang berlaku di Aceh.

Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 08 Tahun 2022 menyatakan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh dan memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal, Aturan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Saat ini, terdapat sekitar 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit, 13 perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS), serta BUMN seperti Pertamina EP Rantau, PTPN dan perusahaan lainnya yang beroperasi di Aceh Tamiang.

Namun, menurut Adlan, masih ada perusahaan-perusahaan tersebut belum menyetorkan zakatnya, baik zakat perusahaan maupun zakat karyawan, ke Baitul Mal.

"Kami (Komisi V) juga akan tetap berkoordinasi dengan Baitul Mal Aceh Tamiang terkait hal ini, agar pendapatan daerah melalui zakat dapat dirasakan oleh masyarakat kita" jelas Adlan.

Lanjut, Adlan juga menyampaikan, dengan begitu, keberadaan perusahaan dan BUMN tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.(DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR