Bupati Apresiasi KPAHM Turut Andil Selamatkan Hutan Aceh Tamiang

MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang - 

Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi M.H sangat mengapresiasi terkait program Koperasi Pemasaran Anugerah Hutan Mustika (KPAHM) untuk menyelamatkan hutan di Aceh Tamiang, dari Degradasi Deforestasi Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan Konservasi Hutang Lindung Mangrove di wilayah Pesisir. 

Kehadiran KPAHM itu sendiri, untuk melakukan serangkaian reboisasi hutan yang rusak (Terdegradasi) akibat alihfungsi ilegal yang tak beraturan menjadi perkebunan dan pertanian. 

KPAHM bekerja sama dengan pemerintah, institusi dan atau lembaga penanggung jawab untuk wilayah konservasi TNGL, KEL dan Hutan Lindung (HL) mengembalikan ke fungsi awal (Rehabilitasi Hutan). 

Di mana KPAHM akan melakukan proses pemulihan ekosistem hutan yang telah mengalami kerusakan atau degradasi untuk mengembalikan fungsi ekologisnya. 

Tujuan dari rehabilitasi hutan adalah untuk memulihkan keanekaragaman hayati, meningkatkan produktivitas hutan, dan meningkatkan kemampuan hutan dalam menyediakan jasa lingkungan. 

Rehabilitasi hutan yang dilakukan KPAHM kelak seperti, Penanaman kembali pohon-pohon asli, Pengendalian erosi dan sedimentasi, Pemulihan habitat satwa liar dan Pengelolaan hutan yang berkelanjutan 

Hal itu dimaksud untuk mengembalikan fungsi awal hutan sebagai penyangga kehidupan, baik bagi manusia maupun satwa liar. 

Demikian di sampaikan Armia dalam temu ramah dengan pengurus teras KPAHM di Kafe Lintas Kupi Karang Baru, Aceh Tamiang. Jum’at, 26 September 2025 seperti dilansir wartawan dari Kualasimpang. 

Kata Armia, Hutan yang ada di Indonesia umumnya terdiri dari berbagai tingkatan dan fungsi. Begitu juga di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Tamiang. 

“Hutan yang ada di Kabupaten kita (Aceh Tamiang) terdiri dari berbagai tingkatan mulai dari Hutan Konservasi TNGL, Hutan ini dikelola khusus untuk melestarikan alam dan keanekaragaman hayatinya dan sebagai biosfer dunia. Pada Hutan konservasi, jangankan merambah atau mengalihfungsikan lahannya, merusak tanaman yang ada didalamnya saja dapat dikenakan unsur pidana,” jelas Bupati. 

Selain Hutan Konservasi TNGL, ada juga Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1998. Kawasan ini merupakan bagian dari wilayah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang terletak di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. 

Kawasan Ekosistem Leuser memiliki luas sekitar 2,6 juta hektar dan merupakan salah satu kawasan hutan hujan tropis terbesar di Asia Tenggara. 

Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan merupakan habitat bagi berbagai spesies endemik, termasuk orang utan, gajah sumatera, dan harimau sumatera. 

Kawasan Ekosistem Leuser dikelola oleh Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) yang bertujuan untuk melestarikan dan mengelola kawasan ini secara berkelanjutan untuk kepentingan konservasi, penelitian, dan pembangunan ekonomi lokal. 

Selanjutnya ada Hutan Lindung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. 

“Hutan Lindung kita ada di wilayah pesisir, yakni Hutan Lindung Mangrove di Kecamatan Bendahara, merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir, pengendalian erosi, dan pemeliharaan kesuburan tanah. Hutan Lindung ditetapkan untuk melindungi kawasan dibawahnya dari kerusakan lingkungan dan bencana alam,” sebut Bupati. 

Dikabarkan bahwa, Dasar penetapan Hutan Lindung antara lain melalui Keputusan Menteri Kehutanan yakni Penetapan Hutan Lindung dilakukan melalui Keputusan Menteri Kehutanan berdasarkan hasil kajian teknis dan analisis lingkungan. 

Penetapan Hutan Lindung juga harus sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah dan rencana pengelolaan hutan yang berkelanjutan. 

Dengan penetapan Hutan Lindung, diharapkan kawasan dimaksud dapat berfungsi efektif dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. 

“Saya merasa sangat terbantu dengan hadirnya KPAHM, sebab garis kerjanya membantu pemerintah dalam memulihkan hutan di Aceh Tamiang,” kata Armia. 

Apalagi itu, keberadaan Hutan Lindung yang berfungsi memberikan perlindungan lingkungan, ekosistem dan ketersediaan air, lalu ada Hutan Produksi yang dikelola untuk memperoleh hasil Hutan seperti kayu dan non kayu secara berkelanjutan. 

Saat ini sesuai perintah Presiden Republik Indonesia yang didasari oleh UUD 45 pasal 33 ayat 3, maka hutan yang ada diseluruh Indonesia harus diselamatkan dari fungsinya. 

“Saat ini Tim Satgas PKH Garuda bersama BBTNGL sedang bekerja menyelamatkan hutan yang ada di Aceh Tamiang terutama di tenggulun dan nantinya akan terus berlanjut ke daerah pesisir menyelamatkan hutan mangrove yang telah beralih menjadi tanaman sawit. Dan tentu saja hal ini (alih fungsi) sangat bertentangan dengan peraturan yang ada,” ucap Armia. 

Permintaan warga Kampung Tenggulun dalam pemanfaatan lahan yang berada disekitar Hutan Lindung untuk dapat dipergunakan oleh masyarakat sekitar dengan tanaman keras non kelapa sawit juga kemungkinan dapat dipertimbangkan. 

Menyahuti ini, Bupati Armia mengatakan pengelolaan lahan di dalam kawasan maupun sekitarnya harus merujuk pada aturan yang ada. 

Apalagi gubernur Aceh sangat memperhatikan hal itu. Artinya dalam pengelolaan lahan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang harus selaras dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat guna menghindari gesekan dalam  peruntukkannya. (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR