Parit Gajah PTPN IV Ancam Pengguna Jalan dan Lingkungan, Wabup Ismail : PTPN IV Harus Perbaiki Atau Saya "Police Line"

MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang  - 
Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Ismail, SE.I mengultimatum PTPN IV wilayah Langsa agar segera memperbaiki kerusakan Jalan Nasional, ruas persimpangan Kampung Paya Awe hingga ke persimpangan Kampung Paya Kulbi, Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang. 

“Kepada pimpinan PTPN IV wilayah Langsa, saya ingatkan Anda agar segera perbaiki kerusakan Jalan Nasional ini dimulai dari simpang Paya Awe hingga ke simpang Paya Kulbi. Sudah banyak terjadi kecelakaan di ruas tersebut akibat parit peringgan kebun yang kalian (PTPN IV) buat terlalu mepet dengan bahu jalan” tegas Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I. 

Ultimatum atau peringatan itu diutarakan saat rapat koordinasi Pemkab Aceh Tamiang dengan pimpinan perusahaan yang beroperasi di Bumi Muda Sedia itu pada Jumat (08/08/2025) di Medan, Sumatera Utara. 

“Saya minta dalam dua minggu kalian sudah mesti perbaiki kerusakan di ruas tersebut. Atau saya akan memasang “police line” untuk membatasi ruang gerak kalian karena telah merusak fasilitas umum yakni Jalan Nasional,” sebutnya lugas. 

Dikatakan Wabup, pembiaran terhadap keadaan itu sudah terlalu lama. Di sisi lain, terangnya, warga mengeluh karena sering terjadi kecelakaan lalulintas di situ. Wabup juga menuturkan, ia menyayangkan sikap PTPN IV wilayah Langsa yang membuat parit peringgan kebunnya tanpa memperhatikan keselamatan pengguna Jalan Nasional Medan - Banda Aceh, Lingkungan dan Sosial. 

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I  saat dihubungi MULTIINFORMASI.ID melalui telpon selularnya pada Kamis (14/08/2025) mengatakan 
"Dalam hal Pengerukan parit besar (parit gajah) di pinggir Jalan negara, Jalan Provinsi atau Jalan lainnya  diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Secara umum, pengerukan parit harus memperhatikan keselamatan lalu lintas, tidak mengganggu fungsi jalan, dan dilakukan sesuai dengan izin yang berlaku terutama dari pihak berwenang seperti Dinas Pekerjaan Umum, Pengerukan parit juga harus memperhatikan dampak lingkungan dan aspek sosial" ucapnya 

Lanjut Ismail juga menyampaikan "Demikian juga halnya dalam Pengerukan parit tidak boleh mengganggu fungsi jalan sebagai prasarana lalu lintas. Lebar parit dan kedalamannya harus diperhitungkan agar tidak menyebabkan kerusakan jalan atau membahayakan pengguna jalan. 
Pengerukan parit yang besar sangat berdampak pada lingkungan, seperti perubahan tata air, erosi, atau pencemaran. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis dampak lingkungan dan tindakan mitigasi yang diperlukan. 
Pengerukan harus memperhatikan garis sempadan jalan, yaitu batas terluar dari lahan yang diperuntukkan untuk jalan. Bangunan atau konstruksi apapun, termasuk parit, tidak boleh melampaui garis sempadan jalan". 

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu warga yang tinggal disekitar jalan tersebut mengatakan "Bapak liat sendiri saja, parit yang dibuat oleh PTPN IV itu, sudah mengenai aspal (bahu jalan) sehingga banyak mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas, dan dikhawatirkan jalan tersebut akan longsor ke dalam parit karna parit itu semakin hari semakin besar" jelas warga. 

Lanjut, warga juga menyayangkan atas pembuatan parit besar ini karna akan berdampak pada tumbangnya pohon-pohon besar yang ada dipinggir Jalan Negara ini, selain sebagai Pelindung, Pohon ini juga dapat menahan terjadinya longsor, namun akibat dari pengerukan yang dikerjakan tanpa memperhatikan fungsi lingkungan, dikhawatirkan pohon ini akan tumbang ke jalan. Sebab akar pohon yang ada hanya dapat menahan sebahagiannya saja, sedangkan sebahagian dari akar pohon tersebut sudah nampak dipermukaan tanah akibat pengerukan parit. 

"Takut kita bila melintasi jalan ini saat hujan dan disertai angin kencang, karna akar dari pohon yang ada dipinggir Jalan Negara ini hanya sebelah saja yang menahannya, sedangkan sebelah lagi sudah nampak akibat adanya parit besar perkebunan ini" tambah warga. 

Pengerukan parit di pinggir Jalan Negara adalah kegiatan yang perlu dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak perkebunan yang melakukan pengerukan harus bertanggung jawab terhadap keselamatan lalu lintas, dampak lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR