Bupati Armia : Jual Beli Lahan Eks PT. Desa Jaya Menyalahi Aturan

MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang  -

Lahan Eks PT. Desa Jaya yang akhir-akhir ini terus menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang terbit beberapa waktu lalu memperkuat keputusan Kejaksaan Tinggi Aceh terkait pengembalian lahan Eks PT. Desa Jaya yang telah berakhir masa Hak Guna Usaha nya, oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. 

Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengeluarkan surat perintah penyitaan Nomor : PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 Tanggal 25 Januari 2023. Penetapan Pengadilan Negeri Kuala Simpang NOMOR : 351/penpid.B-SITA/2023/PN Ksp Tanggal 27 Juni 2023. Untuk melakukan penyitaan lahan seluas 429 Ha dan dikembalikan kepada Negara c/q Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. 

Namun masih ada rasa kejanggalan dalam proses pelepasan lahan Eks PT. Desa Jaya yang selama ini terjadi dan patut dipertanyakan kembali akan lahan tersebut yang seyogyanya diberikan kepada pemerintah kampung sebagai tanah Kampung yang mana hasil dari pada pembebasan lahan tersebut dapat meningkatkan Pendapatan  Kampung. 

"Pada awalnya PT. Desa Jaya telah melepaskan lahannya sesuai keputusan Gubernur Aceh Tahun 1997 dan Keputusan Bupati Aceh Tamiang tahun 2010 seluas 655,40 Ha untuk Kepentingan 6 Kampung di sekitarnya. Dan diduga pada tahun tersebut terjadi pengalihan kepada pengusaha perkebunan secara pribadi seluas 90 Ha tanpa izin. 

Sesuai SK BPN tertanggal 14 Nopember 2013, bahwa lahan tersebut tidak boleh di alihkan selama 10 tahun sampai batasan Nopember 2023, hal ini dibuktikan SK BPN No419/HM/BPN-15 REDIST / 2013".

Diduga tanah-tanah ini telah dialihkan dibawah tangan, jelas Sayed Zainal, Direktur Eksekutif LembAHtari kepada MULTIINFORMASI.ID.

Selanjutnya pada pertengahan tahun 2022 PT. Desa Jaya melakukan pelepasan lahan kepada 7 Desa sekitarnya seluas 122 Ha, yang mana pada saat itu Bupati Aceh Tamiang, Mursil menegaskan  bahwa tanah yang dilepas ke Kampung adalah menjadi milik Pemerintah Kampung dan diperuntukkan untuk kepentingan Kampung melalui Badan Usaha Milik Kampung namun dalam pelaksanaannya lahan tersebut dikuasai oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab sehingga tanah yang notabanenya milik negara atau Pemerintah Aceh Tamiang ini begitu saja diperjualbelikan dan beralih kepemilikan kepada orang lain serta beralih fungsi. 

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH sangat menyesali perilaku para oknum yang tak bertanggung jawab dan ini merupakan suatu bentuk pelanggaran dan menyalahi aturan, sebab lahan yang seyogyanya dapat menopang perekonomian Kampung kini hanya menjadi isapan jempol belaka. 

"Itu merupakan bentuk pelanggaran dan meyalahi aturan" tegas Bupati Armia saat dikonfirmasi MULTIINFORMASI.ID pada selasa (19/08/2025) melalui pesan whatshapnya.

Atas persoalan lahan Eks PT. Desa Jaya yang telah beralih tangan ini, Direktur Eksekutif LembAHtari meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengusut atau menginventarisasi ulang yang menguasai dan atau memperjualbelikan lahan tersebut. (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR