MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang -
Pembahasan Rancangan Qanun tentang Keolahragaan oleh DPR Aceh baik yang menyangkut tentang sarana dan prasarana olahraga yang terbengkalai juga menjurus kepada para atletnya terutama atlet penyandang Disabilitas yang luput dari perhatian Pemerintah.
Menanggapi hal ini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dari Partai Nasdem, Tri Astuti kepada MULTIINFORMASI.ID pada Rabu (09/07/2025) via pesan whatshapnya mengatakan bahwa terkait disabilitas tidak hanya sebatas prestasi olahraganya saja. Semua aspek yang bersentuhan dengan para penyandang Disabilitas perlu sama-sama kita perhatikan baik itu pendidikan, kesehatan, aksesibilitas maupun lainnya.
Prestasi atlet penyandang Disabilitas Kabupaten Aceh Tamiang dalam dunia olahraga tidak bisa dipandang sebelah mata, karna banyak para atlet penyandang Disabilitas yang menorehkan prestasi dan mengharumkan nama Kabupaten Aceh Tamiang tetapi luput dari perhatian, padahal Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, telah diatur sebagaimana mestinya.
"Seharusnya setiap prestasi harus ada rewardnya karna sudah membesarkan nama Kabupaten apalagi atlet disabilitas" ucap Tri.
Minimnya perhatian pemerintah terhadap program-program disabilitas tidak membuat semangat para penyandang itu luntur untuk berkarya dan berkontribusi, para penyandang Disabilitas ini terus berjuang walaupun dengan sarana yang terbatas.
Hal ini banyak dijumpai hampir disemua ruang publik, kantor dinas maupun instansi pemerintahan di Aceh Tamiang belum dilengkapi fasilitas umum khusus disabilitas seperti jalur kursi roda, parkir khusus, guiding block dan sarana lainnya.
"Qanun tentang Disabilitas Kabupaten Aceh Tamiang sudah jadi, tetapi sampai saat ini belum menjadi sebuah buku (dicetak) dengan alasan ketiadaan anggaran, dan ini (qanun) harus direalisasikan"
Begitu juga halnya dengan sarana dan prasarana olahraga khusus penyandang disabilitas, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lainnya yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten sesuai dengan UU Nomor 8/2016 tentang Disabitas.
"Terkait Disabilitas harus benar-benar diperhatikan dan disuarakan karna keadaan para penyandang Disabitas sangat miris sekali" tegas Politisi Nasdem ini. (DJ)
Tags:
Berita/DPRK