MULTIINFORMASI.ID || Banda Aceh -
Dugaan penguasaan ribuan hektar tanah yang diduga dilakukan oleh jaringan mafia tanah berbasis Hak Guna Usaha (HGU) kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan saat ini banyak dari kalangan masyarakat kecil menjerit di Aceh Timur dan Aceh Khususnya tidak sedikit dari mereka menggarap lahan yang masuk ke dalam kawasan hutan pada Senin (14/07/2025).
Salah satu dari mereka yang minta tidak ditulis namanya, mengatakan bahwa untuk saat ini sangat sulit mendapatkan lahan untuk tempat bercocok tanam ujarnya, dan beredar kabar banyak lahan lahan diluar HGU saat ini dikuasai oleh Perusahaan Swasta maupun BUMN ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran informasi yang dihimpun oleh media ini dari berbagai sumber menyebutkan, praktik penguasaan lahan secara ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan oknum tertentu yang diduga memiliki koneksi kuat dengan pihak-pihak berwenang.
Lahan yang dimaksud tersebar di sejumlah wilayah strategis di Aceh Timur. Seharusnya mereka para pemilik HGU menguasai lahan didalam hak gunanya yang sah,tapi tidak sedikit dari mereka menguasai lahan diluar HGU mereka yang sah yang seharusnya dikembalikan kepada negara atau masyarakat adat Namun ironisnya, lahan-lahan tersebut justru masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh para pengguna yang diduga merupakan bagian dari sindikat mafia tanah.
“Kami curiga ada permainan sistematis. Tanah yang seharusnya menjadi hak masyarakat kembali justru dikelola oleh perusahaan swasta dengan dalih HGU, padahal dokumennya kabur,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Salah satu aktivis Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasrudin juga mulai bersuara, bahwa mereka menilai praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merampas hak rakyat atas tanah yang menjadi sumber kehidupan. Mereka mendesak Pemerintah Aceh khususnya untuk segera turun tangan membongkar jaringan mafia tanah ini.
“Kami mendesak audit menyeluruh terhadap izin HGU yang ada, dan segera kembalikan tanah yang dikuasai secara ilegal kepada rakyat. Ini bukan lagi persoalan administrasi, tapi ini adalah kejahatan terstruktur,” tegas Nasrudin.
Dugaan ini juga mencoreng semangat reforma agraria yang digaungkan oleh pemerintah. Bila tidak segera ditindak, kekhawatiran masyarakat akan meningkat dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti Kantor BPN dan Pemerintah Aceh belum memberikan keterangan resmi. Namun tekanan publik semakin menguat agar masalah ini tidak ditutup-tutupi dan dibongkar hingga ke akar-akarnya. (DJ)
Tags:
Berita/Sosial