MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang -
Sekjen Apdesi Aceh, Yusran, S.Sos.I. M,H meminta Gubernur Aceh, Bupati dan Walikota agar alokasi tiga persen dari anggaran desa yang bersumber dari APBN agar tidak digunakan untuk program kegiatan lainnya. Namun, dana tersebut harus tetap digunakan untuk operasional kepala desa.
“Hal ini perlu kami sampaikan agar anggaran tersebut tidak dikutak–katik guna pemenuhan kepentingan atau program lainnya yang akan dilaksanakan di desa, hasil pertemuan Apdesi dengan Presiden dan Mendagri, bahwa dana tiga persen ini itu benar-benar digunakan untuk operasioanl kepala desa,” tegas Yusran kepada MULTIINFORMASI.ID pada Sabtu (07/06/2025) yang disampaikan melalui saluran telephonnya.
Yusran mengutarakan, dari informasi yang diperolehnya, dana operasional kepala desa dijadikan untuk program lainnya oleh instansi terkait dengan dalih adanya peraturan bupati untuk tingkat kabupaten. “Dana operasional kepal desa salah satu contohnya bisa digunakan untuk mengantar warga yang sakit ke rumah sakit, serta hal–hal lainnya yang dapat membantu masyarakat di desa,” sebutnya.
Yusran yang juga Datok Kampung Suka Ramai Satu, Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang berharap kepada pemangku kepentingan baik ditingkat provinsi dan kabupaten di Aceh serta dengan dalih apapun supaya tidak menjadikan dana operasional kepal desa ini dalam bentuk kegiatan lain sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi desa saat dibutuhkan untuk kepentingan warga tidak tersedianya lagi anggaran dimaksud.
Ditegaskannya, alokasi tiga persen dana desa untuk operasional kepala desa memiliki fungsi dan batasan yang jelas, dana ini hanya dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas operasional kepala desa, secara umum seperti kegiatan administrasi pemerintahan,koordinasi lintas sektor dan dukungan pelaksanaan tugas kedinasan.
Artinya, dana itu tidak bisa dialihkan atau digunakan untuk program diluar fungsi operasional kepala desa, termasuk kegiatan pembangunan fisik atau pengadaan barang dan pemberdayaan ekonomi, “ Jadi jelas bahwa dana operasional kepala desa tidak boleh digunakan untuk program lain, jika ada kebutuhan program di luar dana operasional ini, tentu harus menggunakan pos anggaran yang sesuai dalam APBDes dan melalui musyawarah desa,” pungkas Yusran. (DJ)
Tags:
Berita/Pemkab