MULTIINFORMASI.ID || - Aceh Tamiang
Tahun 2025 ini merupakan tahun yang penuh tantangan bagi Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya yang bertemakan _*selalu hadir dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat*_ termasuk juga dalam hal mencegah dan memberantas bahaya narkoba bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Perkembangan situasi dunia yang begitu cepat dan tidak terduga membuat kejahatan narkoba semakin kompleks dan sulit untuk dikendalikan, seiring dengan munculnya modus-modus baru dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terus berkembang.
Peredaran dan Penyalahgunaan narkoba saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Daerah sebab, akibat yang ditimbulkan dari Penyalahgunaan narkoba ini sangat berdampak besar terhadap pertumbuhan kesehatan dan perilaku bagi penggunanya karna narkoba merupakan sebuah *"monster"* yang dapat merusak semua sendi kehidupan.
Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan salah satu Kabupaten dalam Propinsi Aceh juga turut menyumbang angka penyalahgunaan narkoba tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir di Kabupaten Aceh Tamiang sendiri, laju angka itu baik dari angka penurunan maupun peningkatannya, menunjukkan dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri sudah mulai menampakkan aksinya, apakah ini hanya sebuah angka ... ??
Bila dilihat dari tahun 2023 dengan jumlah kasus sebanyak 88 kasus yang terdiri dari 11,2 kilogram narkoba jenis sabu dan 38,4 kilogram narkotika jenis ganja. Adapun ditahun 2024 terjadi penurunan kasus menjadi 61 kasus dengan terungkapnya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,4 kilogram dan narkotika jenis ganja sebanyak 2,2 kilogram _(press realise polres atam tahun 2024)._
*_Bagaimana dengan tahun 2025 ini, apakah angka ini dapat bertahan atau sebaliknya ... !!!_*
Dari serangkaian peristiwa yang dikutip melalui berbagai sumber dan juga hasil konfirmasi dengan pihak terkait didapati, sejak awal januari tahun 2025 Kabupaten Aceh Tamiang sudah mulai mencatat rekor baru dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis kokain sebanyak 2,2 kilogram atau senilai 4 miliar pada januari 2025 lalu penangkapan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 188 Kilogram yang terjadi pada Maret 2025 lanjut 117 paket sabu-sabu berhasil digagalkan peredarannya pada april 2025.
Pengungkapan dan penangkapan penyalahgunaan narkoba "kelas teri" yang terjadi selama Januari 2025 sampai Juni 2025 "nyaris tak terdengar oleh publik".
*Atau ....*
pengungkapan dan penangkapan penyalahgunaan narkoba *"kelas teri"* ini bisa jadi merupakan sebuah *"aib"* yang dapat menjatuhkan " *grade* " dari sebuah *"prestise"* yang sengaja dilekatkan agar "grade" dan "prestise" tersebut berdiri kokoh dan tidak terbuka luas dimata publik sehingga *"label presisi"* dapat terus digemakan.
_*Lantas, Kenapa barang haram ini dengan mudah bisa masuk... ???*_
Kabupaten Aceh Tamiang yang terletak pada koordinat 03⁰ 53' 18,81” – 04⁰ 32' 56,76” Lintang Utara dan 97⁰ 43' 41,51” – 98⁰ 14' 45,41” Bujur Timur, dengan luas wilayah 2.216,16 Km2 _(sumber Bapedda 2018)._ Terdiri dari 12 kecamatan yang menaungi 216 Kampung (desa) didalamnya.
Perairan pesisir timur Kabupaten Aceh Tamiang banyak didapati anak sungai yang berupa alur kecil, yang dalam bahasa kerennya para bandar narkoba menyebutkannya salah satu Kabupaten dengan julukan _*"jalur sutra"*_ mereka, menjadikan Kabupaten Aceh Tamiang sasaran empuk untuk pendaratan barang haram itu, sebab daerah pesisir pantai Kabupaten Aceh Tamiang yang jaraknya berdekatan dengan selat malaka membuat para bandar dengan mudah memasuki wilayah Kabupaten Aceh Tamiang melalui *"jalur tikus"* yang tersebar luas disepanjang pesisir pantai Kabupaten Aceh Tamiang.
*_Bagaimana pengamanan diperairan laut Indonesia .. ??_*
Tentu sangat baik, dengan sejumlah personil pasukan yang telah disiapkan disepanjang pantai membuat para bandar ketar-ketir akan pekerjaan haram ini.
Ditambah lagi dengan keberadaan 216 personil polmas dan 216 babinsa yang telah disiapkan disemua Kampung (desa) dalam Kabupaten Aceh Tamiang membuat kewalahan para bandar untuk memasok barang haram itu.
Namun, Dalam _"dunia hitam"_ para bandar narkoba tidak pernah kehabisan akal dan cara untuk memasukkan barang haram itu ke dalam Kabupaten Aceh Tamiang, berdasarkan pengalaman dan penguasaan wilayah membuat para bandar yang dibantu oleh tekong (pengemudi boat) dapat dengan mudah memasuki daratan Kabupaten Aceh Tamiang melalui *"jalur tikus"* tersebut.
*_Dari negara manakah pemasok narkoba ini ... !!_*
Banyak dugaan barang haram jenis sabu ini berasal dari negara Cina, Thailand dan Malaysia yang menguasai pangsa pasarnya di Indonesia melalui jaringan yang sudah mengakar sehingga dengan mudahnya para pengedar narkoba menjajakan barang haramnya sampai dikalangan pelajar.
Para remaja dengan usia relatif muda sangat mudah disusupin narkoba karna akan membuatnya kecanduan sehingga secara terus menerus para remaja ini akan mengkonsumsi narkoba.
Berdasarkan data BNN tahun 2023 menunjukkan adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika kategori pernah pakai pada kalangan kelompok umur 15 - 24 tahun yaitu dari 1,44 % ditahun 2021 menjadi 1,52 % pada tahun 2023. Hal ini menjadi perhatian khusus, sebab pelajar merupakan generasi penerus pembangunan bangsa yang menentukan nasib arah perjalanan bangsa Indonesia dimasa yang akan datang.
Dari perhitungan Indeks Kabupaten/kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN), sejumlah 59 Kabupaten/kota berstatus "Sangat tanggap", 111 Kabupaten/kota berstatus "Tanggap" dan 3 Kabupaten/kota berstatus "Cukup Tanggap". Pencapaian IKOTAN tahun 2024 ini adalah 3.107 masuk dalam kategori Tanggap dengan pencapaian mutu B. Secara Nasional dibandingkan dengan tahun sebelumnya, IKOTAN tahun 2024 mengalami kenaikan angka indeks sebesar 0.257 dimana Kabupaten Aceh Tamiang sendiri berada diangka indeks (skala 1-4) adalah 2.765 dengan kategori "Tanggap".
*_Apa Dampak Negatif dari Pengguna Narkoba ... ???_*
Tidak hanya membuat kecanduan, ada banyak bahaya penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda. Mulai dari merusak kesehatan fisik dan mental, hingga relasi dengan orang lain dan pendidikan.
Generasi muda seringkali merupakan kelompok yang rentan terhadap penggunaan narkoba. Faktor-faktor seperti tekanan teman sebaya, eksperimen, perasaan ingin tahu, dan kurangnya pengetahuan tentang bahaya narkoba bisa memengaruhi keputusan mereka untuk mencoba dan menggunakan narkoba.
Selain itu, tekanan akademik, masalah emosional, dan ketidakstabilan sosial juga bisa menjadi faktor yang memperburuk situasi.
Namun, ada banyak bahaya penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan kelompok usia produktif tersebut. Berikut dampak negatif penggunaan narkoba bagi orang-orang muda antara lain gangguan kesehatan fisik, gangguan kesehatan mental karena penggunaan narkoba, masalah pendidikan karena penggunaan narkoba, hubungan sosial terganggu, terlibat dalam perilaku beresiko dan keterlibatan dalam kriminalitas.
Bukan hanya kalangan remaja atau kelompok usia produktif saja yang terdampak akan bahaya narkoba ini.
Kabupaten Aceh Tamiang dalam tiga tahun terakhir ini angka perceraian meningkat akibat penyalahgunaan narkoba yang mencapai 1.171 kasus pasangan bercerai _(sumber, serambi Indonesia Juni 2025)._
*_Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba ..._*
Metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.
Program *Promotif* ini kerap disebut juga sebagai program preemtif atau program pembinaan. Sedangkan *Preventif,* Program promotif ini disebut juga sebagai program pencegahan dimana program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya.
*Kuratif* adalah Program ini juga dikenal dengan program pengobatan dimana program ini ditujukan kepada para pemakai narkoba. Tujuan dari program ini adalah membantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba. *Rehabilitatif* , Program ini disebut juga sebagai upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai dan bisa bebas dari penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian narkoba.
Dan *Represif* ini merupakan program yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum. Program ini merupakan instansi peerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi ataupun distribusi narkoba.
Lantas, apakah Aceh Tamiang tetap *HIDUP SEHAT TANPA NARKOBA .....*
_Penulis : Kabiro Aceh Tamiang_
Tags:
Polri