MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang -
Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warga Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang sejumlah lebih dari 50 orang tersebut yang saat ini masih berada dipihak PT. PERTAMINA EP RANTAU terus menjadi perhatian.
Warga yang terdampak pada proses pemisahan SHM tanahnya dari tanah yang terdampak eksplorasi PT.PERTAMINA itu terus merasa khawatir akan keberadaan SHM nya dari kepemilikan tanah mereka yang sah dan sebenarnya, karna sampai saat ini belum ada tanda apapun yang dapat menjadi pegangan yang sah atas pengakuan kepemilikan tanah terhadap warga Kampung Dalam dikarenakan saat menyerahkan SHM tanah itu, warga Kampung Dalam tidak diberikan selembar surat apapun atas hal tersebut guna menjelaskan bahwa tanah itu adalah milik warga Kampung Dalam yang sah dan sebenarnya menurut Undang-undang Republik Indonesia.
Terkait hal ini ketua DPRK Kabupaten Aceh Tamiang, Fadlon, S.H yang dikonfirmasi MULTIINFORMASI.ID pada senin (30/06/2025) via telpon selularnya mengatakan "Pimpinan DPRK Aceh Tamiang akan secepatnya memanggil pihak PT PERTAMINA EP RANTAU dan pihak terkait atas peristiwa yang dialami warga Kampung Dalam. Nantinya DPRK Aceh Tamiang juga mendesak agar persoalan ini sesegera mungkin dapat diselesaikan mengingat sudah terlalu lama proses pemecahan SHM tanah warga ini belum kunjung selesai, lebih empat tahun. Bila SHM tanah itu kembali kepada warga, warga bisa menggunakan tanah tersebut dengan rasa aman" jelas Fadlon.
Ditempat terpisah, Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri atau yang akrab sapa Dek Dan merupakan Komisi yang membidangi terkait persoalan ini ketika dihubungi MULTIINFORMASI.ID via telpon mengatakan "Besok Kami (Komisi III) akan bicarakan dulu dengan Pimpinan DPRK, setelah ada keputusan dengan pimpinan DPRK baru nanti kita panggil pihak PT. PERTAMINA terkait persoalan yang dialami oleh warga Kampung Dalam untuk segera menyelesaikannya" ujar Dek Dan.
Seperti diberitakan sebelumnya, SHM tanah warga Kampung Dalam ini berada pada PT. PERTAMINA EP RANTAU sudah lebih dari empat tahun, saat dipertanyakan oleh warga yang terdampak maupun Pemerintah Kampung terkait proses penyelesaian pemecahan SHM tanah itu, pihak PT. PERTAMINA EP RANTAU dengan jawaban klasiknya selalu berdalih masih terjadinya perubahan manajemen di internal mereka. (DJ)
Tags:
Berita/DPRK