Datok Lubuk Sidup Enggan Terbikan SKT,Sayuti : Orang Tua Saya disuruh Tanda Tangan Dikertas Kosong

MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang-
Sayuti (34) warga Kampung Aras Sembilan Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang mengeluhkan sikap Datok (kepala desa) Lubuk Sidup yang enggan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibutuhkan warga untuk keperluan pembuatan akta tanah

Sayuti mengatakan dirinya membutuhkan pembuatan surat tanah (SKT) milik orang tuanya yang berada di Dusun Lubuk Berteh Kampung Lubuk Sidup Kecamatan Sekerak Aceh Tamiang

Ia sudah mengajukan permohonan alas hak tanah seluas 9 Hektar yang berada di empat (4 ) titik kepada Datok sejak bulan Mai 2025 lalu tapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti.

Ia mengharapkan tanah tersebut mendapatkan pengakuan secara sah dari pemerintah kampung untuk ditingkatkan menjadi sertifikat dari BPN agar tidak terjadi konflik antar pemilik tanah 

Dirinya khawatir tanah tersebut telah di pindah tangan kepada orang lain karena di daerah ini banyak mafia tanah bergentayangan mencari mangsa melirik status tanah warga yang lemah.

Sayuti menduga, Datok Lubuk Sidup terlibat persekongkolan dengan mafia tanah yang hendak menguasai lahan milik warga.

Sayuti mengatakan, kecurigaan itu berawal ketika Datok Penghulu Kampung Lubuk Sidup melakukan mediasi pertengahan bulan Juni 2025 terkait konflik lahan antara warga dengan orang tuanya. 

“Dalam rapat itu, orang tua saya, Satinah (69) disuruh tanda tangan di kertas kosong dengan alasan untuk membuktikan sama atau tidaknya dengan tandatangan yang ada,” ungkap Sayuti pada Minggu (15/6/2025) dikediamannya.

Kecurigaan terhadap Datok tersebut menguat dengan sikapnya yang sengaja mempersulit keluarnya SKT. Padahal SKT itu diperlukan sebagai bukti awal kepemilikan sebidang tanah. 

Terkait hal ini,  MULTIINFORMASI.ID       mencoba mengonfirmasinya langsung kepada Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Lubuk Sidup, Ibrahim, Namun  yang bersangkutan tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirim untuk mengkonfirmasi hal ini.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh Nasruddin, mengaku sangat menyanyangkan sikap arogansi Kepala Kampung Lubok Sidup. Karena penolakan dalam mengelurkan SKT oleh Datok Penghulu (Kepala Desa) dapat dianggap melanggar karena mengghambat proses pendaftaran tanah dan merugikan masyarakat 

Datok Penghulu (Kepala Desa) sebagai bagian dari aparat pemerintah pada tingkatan yang paling bawah memegang peran penting  dalam membantu tercapainya kepastian hukum mengenai hak atas tanah

Bedasarkan Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1961 juncto Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997, Kepala Desa memiliki tanggung jawab strategis untuk  mendukung pelaksana pendaftaran tanah.

“Jadi tidak ada alasan bagi Datok Penghulu (Kepala Desa) dan mempersulit warga untuk mendapatkan haknya, dan bila hal ini tidak segera diselesaikan pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada penegak hukum,” ujarnya.(*)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR