Tenggat Pembentukan Pengurus KMP Banyak Desa (Kampung) Abaikan Regulasi "buru" Uang 3 Milyar di Kopdes

MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang -
Koperasi Merah Putih (KMP) yang saat ini sedang gencar dilaksanakan oleh para pemimpin desa (kampung) dalam Kabupaten Aceh Tamiang  terus melakukan pembentukan pengurusnya melalui musyawarah desa khusus (musdessus) mengingat tenggat waktu yang diberikan harus selesai terbentuk pada tanggal 31 Mai 2025. 

Sesuai dengan peraturan menteri koperasi nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih, saat ini  banyak desa yang mengabaikan isi dari aturan tersebut. Sangat disayangkan apa yang disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang tidak semua Datok Penghulu (kepala desa) menjalankannya, bahkan terkesan menabrak aturan Menteri Koperasi dan mengabaikan amanat Bupati Aceh Tamiang, rasa ketakutan akan "warning" yang disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang pada beberapa hari lalu menjadikan pembentukan pengurus KMP dibeberapa desa dalam Kabupaten Aceh Tamiang menjadi "amburadul" 

Hasil pengamatan MULTIINFORMASI.ID dilapangan, ada desa (kampung) tanpa musyawarah desa khusus yang dihadiri oleh masyarakatnya tetapi hanya dihadiri oleh beberapa orang saja langsung membentuk pengurus KMP, bahkan tanpa melihat regulasi yang ada para pengurus itu bahkan tidak bertempat tinggal didesa tersebut hanya mengandalkan KTP sebagai pedoman. 

Lain lagi halnya desa (kampung) pada Kecamatan lainnya, pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih masih berbau hubungan keluarga antara pengurus dengan perangkat desa, padahal ini jelas dituangkan dalam syarat perekrutannya dan bahkan anehnya lagi, usia pengurus dibatasi hanya boleh maksimal berusia 40 tahun. 

Masih dengan tata cara penjaringan pengurus, suatu desa dalam salah satu Kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang bahkan tanpa musyawarah desa khusus langsung membentuk pengurus KMP, ironi memang. 

Terkait banyaknya persoalan dalam penjaringan pengurus KMP ini yang terkesan "ugal-ugalan" sepertinya para pemimpin desa melalui pengurus KMP ini ingin "memburu" uang koperasi yang disampaikan oleh pemerintah yang angkanya mencapai 3 Milyar. 

Dugaan pun bermunculan dikalangan masyarakat dikarenakan melihat track rekord para pengurus KMP ini. Masyakat khawatir dengan track record ini akan memperparah keadaan didesanya. Dan tidak tertutup kemungkinan bahaya korupsi akan merajalela. 

"Aneh-aneh pengurus KMP kali ini, ada yang mantan napi karna kasus korupsi, ada yang tidak bertempat tinggal di desa itu sendiri, ada yang masih mempunyai hubungan darah (keluarga) dan macam lagi lah, semoga saja para pengurus ini bisa amanah" terang salah satu warga disuatu kaffe pada Rabu (28/05/2025). 

Bupati Aceh Tamiang dalam amanatnya menyampaikan pembentukan KMP ini harus selesai pada bulan Mei ini juga dan kalau bisa pengurus KMP diisi oleh pengurus yang masih muda dan smart bukan artinya terbatas pada usia 40 thn. (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR