Surat "Sakti" Keputusan Dewan Pengawas Radio Suloh Tamiang, Terbit Dihari Libur


MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang  -
Radio Suloh Tamiang yang merupakan radionya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kini menjadi hangat dibicarakan dalam pembicaraan publik pasca Pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Kadis kominfosan terhadap penyiar radio itu beberapa waktu yang lalu. 

Menurut informasi, kadis kominfosan Aceh Tamiang juga sempat dipertanyakan terkait persoalan ini oleh lembaga DPRK Aceh Tamiang. Namun belum menuai hasil yang baik.

Hal terbarukan muncul yang menjadi sorotan saat ini adalah tentang Surat Pemutusan Hubungan Kerja terhadap sdr. Fatimah Laila dengan nomor : 23/LPPL-ST/26/2025. Dimana dalam surat tersebut sdr. Fatimah Laila dinyatakan melakukan beberapa pelanggaran. 

Surat Keputusan "sakti" yang ditandatangani oleh Dewan Pengawas tertanggal 30 Maret 2025 dan diterima sdr Fatimah Laila tanggal 29 Maret 2025, ini sangatlah "rancu" dan bertentangan dengan regulasi yang ada, pasalnya Surat Keputusan tersebut terbit atau dikeluarkan Kadis kominfosan  selaku Dewan Pengawas itu tepat dihari libur atau tanggal merah yang merupakan hari libur bagi para ASN. Menariknya, diberhentikannya sdri Fatimah Laila dihari sabtu dan surat "sakti" ditandatangani dihari minggu, yang keduanya merupakan hari libur dalam bekerja. 

Pasca beredarnya Surat "sakti" Keputusan  Dewan Pengawas ini semakin hangat menjadi buah bibir publik. Masyarakat menilai sosok Dewan Pengawas ini sangatlah tidak mengerti tentang aturan dan terkesan memaksakan kehendaknya saja. 

"Masak Dewan Pengawas (kadis kominfosan) tandatangani Surat dihari libur, apa ngak tau aturan kadis itu, dimana urgensinya sehingga mengeluarkan surat keputusan pemecatan dihari minggu" terang warga disalah satu kaffe pada selasa (29/04/2025)

Warga juga sangat menyayangkan atas tindakan yang ditempuh oleh Dewan Pengawas (Kadis kominfosan) ini, "seharusnya Dewan Pengawas, Selaku pemimpin harus bijak dalam mengambil keputusan, bukan malah menimbulkan persoalan baru dan harus mengerti tupoksi dari Dewan Pengawas itu apa" ungkapnya lagi. 

Masyarakat setelah membaca surat "sakti" keputusan Dewan Pengawas, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal ini Bupati Armia untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap terhadap Dewan Pengawas (Kadis kominfosan). 

"Harapannya Bupati Armia dapat mengambil tindakan kepada Dewan Pengawas (Kadis kominfosan), bila perlu copot saja dari jabatannya. Masak seorang Kadis tidak tau aturan" tutup warga. (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR