MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang-
Radio Suloh Tamiang yang merupakan salah satu sarana penyampai informasi dikabupaten muda sedia kini mulai menampakkan jati dirinya dengan berbagai macam corak program yang disajikan.
Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang masih menyintai gelombang Frequency Modulatin (FM) tetap setiap mendengarkannya sembari melaksanakan tugas sehari-harinya dikarenakan Radio Suloh Tamiang yang berada pada jalur 90.9 FM ini selalu Memberikan berita yang sangat bermanfaat bagi masyarakat pedesaan yang jauh dari jangkauan jaringan internet, hanya gelombang radio yang dapat memberikan informasi langsung kepada mereka.
Namun sayang, saat Radio Suloh Tamiang yang notabanenya adalah milik Pemerintah Daerah yang bernaung dibawah dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian ini harus kembali mengalami sedikit konflik internal sehingga banyak informasi yang terhenti.
Salah satu penyiar Radio Suloh Tamiang yang diminati masyarakat Aceh Tamiang, Fatimah Laila alias Mbak Caca menyebutkan dirinya diberhentikan sepihak oleh kadis kominfosan tanpa alasan yang jelas padahal selama ini dirinya mengaku tidak melakukan kesalahan apapun dan Mbak caca juga mengatakan selama dirinya menjadi penyiar, banyak sudah masyarakat kembali menyintai gelombang udara ini dikarenakan penyajian program dan informasi yang bermanfaat tersampaikan kemasyarakat.
Terkait persolaan ini Kadis Kominfosan, Bastian yang dijumpai diruang kerjanya pada Kamis (24/04/2025) mengatakan "benar, sdri caca bukan saya istirahatkan tapi saya berhentikan dari penyiar radio setelah terlebih dahulu kita berikan surat teguran 1 dan 2 dikarenakan tidak bisa bekerjasama dan untuk saat ini kita juga sedang melatih beberapa penyiar baru" ujar kadis.
Bastian juga mengatakan bahwa "SK sdri Fatimah Laila yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi pada tanggal 10 Maret 2025 yang lalu bukanlah salah satu syarat sebagai penyiar radio, sk tersebut berfungsi hanya untuk proses pengamprahan honor saja dan saat ini juga kominfosan sudah mengajukan untuk pergantian penyiar radio yang baru" jelas kadis.
Berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh kadis kominfosan, Mbak Caca mengatakan "benar saya ada terima SP 1 tapi yang menandatangani SP 1 itu adalah sdr Nasrul Dedi Hakim yang bertugas sebagai tenaga ahli/penyiar bukan selaku direktur atau kadis, untuk SP 2 sampai saat ini saya belum menerimanya" jelas caca.
Aneh, ucapan Kadis kominfosan dimana SK pengangkatan salah satu tenaga honor sebagai penyiar radio yang ditandatangani oleh Bupati tetapi kadis dapat memberhentikan tenaga honor tersebut tanpa bisa melampirkan atau menunjukkan SK pemberhentian dari Bupati Aceh Tamiang, jelas ini merupakan suatu bentuk yang tidak profesional yang dilakukan oleh seorang pemimpin.
Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail yang dijumpai oleh media MULTIINFORMASI.ID disalah satu kaffe mengatakan "Saya sudah memanggil kadis kominfosan dan meminta untuk mengembalikan sdri caca keposisi semula" ucap Ismail singkat.
Namun sayang, apa yang disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang kepada Bastian, kadis kominfosan ini tidak mengindahkannya sehingga persoalan ini terus berlarut.
Untuk diketahui berdasarkan SK Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2025 susunan dari pengurus itu sendiri adalah Kadis selaku ketua, Kabid pengelola media, informasi dan komunikasi selaku seketaris, Kabid Informatika dan Persandian sebagai Anggota, Kabid Data dan Statistik sebagai Anggota, Kabid Sub Bagian Umum sebagai Anggota, Nasrul Dedi Hakim sebagai Ahli (tenaga khusus lainnya/penyiar), Fatimah Laila sebagai Ahli (tenaga khusus lainnya/penyiar) dan Sarah Zansabila sebagai Ahli (tenaga khusus lainnya/penyiar). (DJ)
Tags:
Berita/Pemkab