"Abuse Of Power" Kadis Kominfosan Aceh Tamiang "mentahkan" SK Bupati Armia


MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang-
Radio Pemerintah Kabupaten Daerah Aceh Tamiang yang bernaung dibawah Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dengan nama Radio Suloh Tamiang yang sedang mengalami masalah internal sehingga berbagai informasi publik banyak yang tak tersampaikan akibat dari persoalan ini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu penyiar Radio Fatimah Laila yang mangantongi Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang No. 100.3.3.2/223/2025 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengelolaan Media Komunikasi Publik Radio Suloh Tamiang Pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang tanggal 10 Maret 2025 dan diterima pada penyiar tersebut pada tanggal 21 Maret 2025. 
Namun sangat disayangkan, belum lagi seumur jagung SK Bupati itu berada ditangan Fatimah Laila harus "dimentahkan secara lisan" (diberhentikan) oleh Kadis kominfosan pada tanggal 26 Maret 2025, sehingga dengan terpaksa Fatimah Laila alias Mbak Caca harus mengakhiri pengudaraannya (siar) pada 29 Maret 2025 sehingga akibat dari pemberhentian tersebut banyak informasi publik yang tidak tersampaikan secara utuh kemasyarakat. Dan hal ini juga sangat bertentangan dengan Keputusan Bupati sebagaimana diatur dalam Keputusan itu sendiri point KESATU, KEDUA no.7 dan no.8 serta KETIGA yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab Tim Pelaksana Pengelola Radio Suloh Tamiang.

Bupati Aceh Tamiang ketika dihubungi MULTIINFORMASI.ID pada Sabtu (26/04/2025) via pesan whatshapnya mengatakan "persoalan ini harus dituntaskan segera dan segala informasi publik harus tersampaikan" ujar Bupati Armia singkat. Bupati Armia juga meminta Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, SE,I   agar secepatnya persoalan ini selesai dan mengembalikan sdri Fatimah Laila kembali sebagai penyiar radio. 

Ditempat terpisah Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, SE.I mengatakan bahwa dirinya akan secepatnya melaksanakan apa yang sudah diamanatkan oleh Bapak Bupati Armia, untuk itu dirinya (wabup) akan segera memanggil kadis kominfosan Bastian. "Akan segera kita panggil kadis kominfosan dan sesegera mungkin menormalkan kembali keadaan radio Suloh Tamiang (mengembalikan Fatimah laila)" tegas Wabup. 

Wabup juga menambahkan sepanjang belum ada surat keputusan yang baru baik tentang pemberhentian atau pergantian tim dalam pengelolaan radio suloh tamiang, sebaiknya kadis kominfosan tetap berkoordinasi pada sekda atau Bupati. 

"Doorstop interview" Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH menyikapi persoalan yang terjadi diinternal Radio Suloh Tamiang ini sangat prihatin sehingga konsumsi publik melalui siaran radio tidak tersampaikan. "Saya selaku ketua lembaga DPRK Aceh Tamiang merasa prihatin atas kejadian ini, dan saya juga berharap apa yang diharapkan oleh Bupati Aceh Tamiang segera terwujud" ucapnya. 

Salah satu warga Aceh Tamiang yang merupakan pendengar setia Radio Suloh Tamiang yang dihubungi via telpon selularnya mengatakan "kami dikampung saat ini seperti kehilangan suara Mbak caca yang selalu terdengar digelombang 90.9 FM sehingga rentak melayu jadi memudar dan informasi tentang Kabupaten Aceh Tamiang juga banyak berkurang" jelasnya. 

Atas perilaku dan sikap Kepala Dinas Kominfosan Aceh Tamiang yang dinilai publik lebih mengarah kepada "abuse of power" sehingga mencerminkan tidak tegak lurusnya kepada pimpinan tinggi Kabupaten Aceh Tamiang yaitu Bupati Armia dan terkesan "melawan arus" hal ini terlihat dari penolakan SK tersebut melalui penyiar Radio Suloh Tamiang Fatimah Laila. (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR