BP Batam Tegaskan Pembatalan Alokasi Lahan Purajaya Sesuai Prosedur Hukum yang Berlaku

MULTIINFORMASI.ID
BATAM - 19 November 2024 – Badan Pengusahaan (BP) Batam menanggapi tudingan terkait pembatalan alokasi lahan Hotel Purajaya yang dilontarkan oleh Direktur Utama PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), Rury Afriansyah, melalui klarifikasi resmi yang disampaikan Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. Dalam konferensi pers yang digelar di Batam Center, Ariastuty menegaskan bahwa proses pengakhiran alokasi lahan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan transparan.

"BP Batam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan mengikuti semua ketentuan yang ada. Tuduhan yang mengatakan bahwa BP Batam melakukan tindakan ilegal atau tidak sesuai prosedur adalah tuduhan yang tidak berdasar," ujar Ariastuty pada Selasa (19/11/2024).

Kronologi Pengakhiran Lahan Hotel Purajaya

Ariastuty menjelaskan bahwa alokasi lahan untuk pembangunan Hotel Purajaya diberikan kepada PT DTL sejak 7 September 1988, dan masa alokasi tersebut berakhir pada 7 September 2018. Namun, hingga masa berakhirnya alokasi, PT DTL tidak mengajukan permohonan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BP Batam telah memberikan kesempatan kepada PT DTL untuk mengajukan perpanjangan, dengan syarat melampirkan rencana bisnis dan kesanggupan untuk membayar Uang Wajib Tahunan (UWT). BP Batam bahkan mengadakan beberapa pertemuan antara Oktober hingga Desember 2018, tetapi tidak mendapat respons yang memadai.

Setelah serangkaian peringatan resmi melalui Surat Peringatan (SP) pada April hingga Juli 2019, BP Batam akhirnya mengeluarkan Surat Pengakhiran pada 22 Agustus 2019. Meskipun demikian, PT DTL baru mengajukan permohonan perpanjangan pada 6 September 2019, yang kemudian ditolak karena rencana bisnis yang disampaikan dianggap tidak layak.

Keputusan Pengadilan Menguatkan Tindakan BP Batam

PT DTL kemudian menggugat BP Batam dan mengajukan berbagai tuntutan hukum. Seluruh gugatan yang diajukan, termasuk sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, semuanya dimenangkan oleh BP Batam pada 2023.

"Putusan-putusan tersebut menunjukkan bahwa langkah yang diambil BP Batam sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada, dan keputusannya sah menurut hukum," jelas Ariastuty.

Pembatalan Lahan 20 Hektar

Selain lahan Hotel Purajaya, BP Batam juga melakukan pembatalan alokasi lahan seluas 20 hektar yang sebelumnya diberikan kepada PT DTL di area sekitar. Lahan tersebut dialokasikan pada Juni 1993, namun setelah dilakukan evaluasi pada 2017, BP Batam menemukan bahwa lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai dengan perjanjian.

Evaluasi menunjukkan bahwa PT DTL tidak membangun fasilitas sesuai dengan kesepakatan, tidak mengurus Fatwa Planologi, dan tidak mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah melalui beberapa tahap pemberian peringatan, BP Batam akhirnya menerbitkan SK Pembatalan lahan tersebut pada Mei 2020. Gugatan hukum yang diajukan PT DTL atas keputusan ini juga dimenangkan BP Batam, dengan putusan kasasi dan PK yang menguatkan keputusan pembatalan pada 2022.

Pentingnya Verifikasi dari Media

Ariastuty juga mengingatkan media untuk selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi kepada publik. "Kami sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat. Oleh karena itu, kami mengimbau agar media melakukan pengecekan langsung dengan BP Batam sebelum mempublikasikan informasi terkait," tegasnya.

Komitmen BP Batam untuk Mendukung Investasi

BP Batam tetap berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang baik di Batam. "Kami mendukung setiap bentuk investasi yang dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan Batam. Namun, kami juga akan menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap alokasi lahan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya," tutup Ariastuty.

Kontak Resmi BP Batam
Website: bpbatam.go.id
Email: humas@bpbatam.go.id
Media Sosial:
Twitter/X: @bp_batam
Facebook: BIFZA
Instagram: @BPBatam
YouTube: BP Batam
(Nursalim Turatea)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR