ONENEWS SRAGEN - Mendapat aduan warga , Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Teras, mendesak pihak perhutani untuk segera mengungkap warung makan milik Sojo, yang diduga melanggar undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf a, yang menguasai lahan tidak Syah, awalya tahun 2023 ,Wartam warga genengrejo membangun warung bersama keluarga,Wartam adalah yang bertahun-tahun menggarap lahan tersebut dengan cara lelang dengan pihak perhutani, namun petugas perhutani membongkar warung yang setengah jadi, lalu dilokasi dipasang papan larangan, namun ada warga lain yang membangun warung makan seni permanen , dibiarkan oleh petugas perhutani meski sudah papan larangan dari perhutani Tangen.
Hariyanto Ketua LSM Teras Sragen, mengungkapkan bahwa dilokasi ada papan larangan,ada larangan tidak boleh membangun bangunan, namun ternyata ada warung makan,milik Sojo,,tapi pihak petugas perhutani,tidak mengungkap warung makan milik Sojo, yang jadi pertanyaannya adalah,bedana apa Wartam dan tetangganya membangun warung disuruh bongkar, toh undang undang nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf a, dilarang membangun diatas lahan milik perhutani , tapi tindakan yang dilakukan oleh petugas perhutani tidak adil, diskriminasi, terhadap Wartam yang telah membayar lelang setiap tahun, justru orang lain mendirikan warung makan dibiarkan oleh petugas perhutani, ini tindakan semena mena dan dianggap diskriminasi terhadap Wartam," terang Hariyanto
Hariyanto mendesak pihak perhutani Tangen segera membongkar warung makan milik Sojo, demi keadilan, ia tidak segan segan akan mengadu ke kantor KPH Surakarta,bahkan segera kirim surat ke menteri Kehutanan jakarta, " tandasnya
Sebelum terjadinya pembongkaran warung milik Wartam,pada awal tahun 2023, warga inisiatif buka warung kecil kecilan, setelah rumah sakit umum daerah RSUD Sukowati Tangen diresmikan, warga ingin buka lahan untuk mengais rejeki, Wartam dan tetangganya dirikan warung, karena Wartam merasa yang memiliki hak untuk mengelola tanah milik perhutani, kios baru dipasang atap dari seng, namun beberapa petugas perhutani bongkar kios milik Wartam, dan petugas perhutani memasang papan larangan, saat itu warung makan milik Sojo sudah membuka usaha,sudah jualan namun pihak perhutani, diam saja,tidak membongkar warung milik Sojo, jadi papan larangan itu kusus untuk Wartam saja
Hingga sekarang sudah 2 tahun warung milik Sojo dibiarkan diduga ada perhatian khusus, sehingga warung milik Sojo menguasai lahan milik perhutani dengan cara tidak sah, untuk menjaga lingkungan hutan milik perhutani Tangen tetap kondusif, sebaiknya perhutani Tangen segera membongkar warung milik Sojo, kalau tidak dibongkar,warga lain diperbolehkan mendirikan usahanya, jangan yang lain dilarang yang lain diperbolehkan, sebaiknya warung milik Sojo di bongkar demi keadilan,semua tinggal petugas perhutani Tangen,jangan sampai justru pihak perhutani membuat keruh antara Wartam dan Sojo, yang paling tepat dan berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal. 50 ayat 3 huruf a,warung milik Sojo dibongkar itu baru adil ' pungkasnya.
Wahono www.one.ews.co.id