Setelah RDP : Dituding Arogansi Dan Terima Upeti, Kapus Karang Baru Mengundurkan Diri

MULTIINFORMASI.ID || Aceh Tamiang  - 

Desakan puluhan aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, berujung pada pengunduran diri Kepala Puskesmas (Kapus) Lena Amrina. Keputusan itu disampaikan secara lisan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Tamiang, pada Selasa (09/06/2026). 

Kepala Puskesmas Karang Baru, Lena Ambryna, SKM., memberikan klarifikasi secara rinci dan tegas guna meluruskan berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepadanya. 

Didampingi pihak terkait, Lena membantah seluruh poin dugaan pelanggaran, mulai dari isu penguasaan aset, aliran dana, hingga gaya kepemimpinan. 

"Saya tegaskan bahwa tuduhan, saya menguasai aset Puskesmas untuk kepentingan pribadi adalah fitnah murni. Saya sama sekali tidak memegang atau membawa pulang laptop kantor. Sebelum musibah banjir lalu, memang ada satu unit laptop untuk verifikasi yang saya amankan agar tidak rusak, namun setelah itu semua aset kembali ke sistem," ujar Lena. 

Mengenai bantuan laptop dari dana JKN, BOK, maupun hibah institusi pendidikan, seluruhnya tercatat lengkap oleh bendahara barang dan memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) yang jelas. Semua fasilitas tersebut telah didistribusikan ke ruangan program masing-masing. 

"Bahkan, karena Puskesmas sempat kekurangan laptop, saya merelakan laptop pribadi suami saya untuk digunakan oleh staf . Terkait tuduhan membawa pulang meja dan sofa, saya pastikan itu keliru. Sofa yang dimaksud diletakkan di depan rumah dinas karena kondisinya sudah rusak akibat terendam banjir, dan saya memiliki dokumentasi fotonya sebagai bukti," tambahnya. 

Lena juga meluruskan status personel yang sempat menjadi perbincangan hangat. "Perlu saya klarifikasi bahwa yang bersangkutan adalah sopir ambulans Puskesmas, bukan sopir pribadi saya," tegasnya. 

Mengenai uang yang diisukan sebagai "upeti", Lena membantah keras adanya paksaan atau patokan nominal. Sebagai pimpinan, ia menjelaskan memang menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk pencairan dana program (seperti BOK atau JKN) yang nilainya bervariasi, berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung volume kegiatan. 

"Setelah pencairan, ada beberapa staf yang memberikan uang secara sukarela biasanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp 200.000 sebagai bentuk ucapan terima kasih atau 'bagi-bagi rezeki' atas kelancaran administrasi. Saya menerima itu murni sebagai bentuk keikhlasan mereka dan bagian dari realitas relasi pimpinan-anggota, tanpa ada unsur paksaan atau ancaman sama sekali," urainya. 

Terkait pungutan jasa medis Rp10.000 per orang, Lena menyebut hal itu merupakan kesepakatan bersama ASN untuk membantu pegawai non paruh waktu. 

Lena memastikan dirinya tidak pernah memaki staf dengan kata-kata kasar yang merendahkan martabat. Sebagai pimpinan, tindakan tegas yang diambilnya semata-mata demi menegakkan kedisiplinan kerja.  

"Kemarahan saya di forum formal selalu memiliki alasan objektif. Banyak staf yang melakukan pelanggaran indisipliner serius, seperti hanya datang untuk melakukan absensi sidik jari (fingerprint), lalu pergi meninggalkan kantor untuk urusan bisnis pribadi tanpa izin pimpinan maupun Kepala Tata Usaha (KTU). Ketika saya dapati ruangan kosong saat sidak, di situlah saya menegur. Jika pelanggaran berlanjut, kami menerapkan sanksi berjenjang melalui Surat Peringatan (SP 1 dan SP 2) sesuai aturan," cetusnya. 

Terkait kebijakan mutasi staf, Lena menegaskan hal itu murni langkah strategis organisasi dan penegakan disiplin, bukan karena latar belakang transaksional. Ia mencontohkan penempatan seorang bidan senior ke wilayah desa yang didasarkan pada kebutuhan sosok yang tangguh dan cekatan. Kebijakan ini juga sudah dikoordinasikan dengan Kepala TU serta mendapat arahan Kepala Dinas. Namun, staf bersangkutan menolak dan justru memprovokasi keadaan dengan menyebarkan keputusan internal ke grup-grup WhatsApp. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, dr. Mustakim, M.Kes., Sp.DLP., membenarkan terkait pengunduran diri Lena Ambryna dari jabatan Kepala Puskesmas Karang Baru. Guna kelancaran administrasi, Lena kini ditarik ke Dinas Kesehatan padaa bidang kepegawaian, sementara posisi Kapus diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). 

"Insya Allah, besok saya akan memproses penentuan pejabat pelaksana harian (Plh) di Puskesmas tersebut. Sesuai petunjuk dari Bapak Bupati, program di Puskesmas harus tetap berjalan maksimal. Jika terlalu lama dipegang Plh, dikhawatirkan pelayanan tidak optimal. Seluruh proses administrasi Ibu Lena akan kita bantu, agar komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu atau mengalami hambatan penyerapan anggaran," tegas Kadinkes. 

Pimpinan rapat Maulizar Zikri mengatakan  bahwa "Setelah kapus menyatakan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk mengundurkan diri dari jabatan Kepala Puskesmas Karang Baru, maka kami (DPRK) tidak lagi mengeluarkan rekomendasi atau apapun terkait hal ini" tutup politisi nasdem. (DJ)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR